Dalami Dugaan Kasus Korupsi, Polres Samosir Klarifikasi ke KPU Samosir

polres samosir

topmetro.news – Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Polres Samosir sedang mendalami dugaan korupsi Pilkada 2014 lalu di KPU Samosir. Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Samosir AKP Josnar Banjarnahor mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi.

Namun ada komisioner KPU yang tidak menghadiri undangan tersebut di Polres Samosir. Untuk mempercepat proses penyelesaian kasus tersebut, kasat reskrim langsung memerintahkan kanit tipikor klarifikasi langsung ke kantor KPU.

Sabtu (6/10/2018) bertempat di ruang kerjanya, Kanit Tipikor Aipda Martin Aritonang menjelaskan bahwa Polres Samosir telah klarifikasi ke kantor KPU.

“Minggu lalu, Rabu (26/9) kami sudah klarifikasi ke KPU. Beberapa komisoner sudah kami klarifikasi kecuali Robinsar Junaidi Barus. Ketika ada undangan klarifikasi, tidak hadir. Saat kami klarifikasi ke KPU, Robinsar Junaidi Barus tidak dapat diklarifikasi dengan alasan ada urusan keluarga,” jelas Aritonang.

Terkait Suhadi S Situmorang yang saat ini telah menjadi anggota Bawaslu Sumut, Aritonang menjelaskan bahwa Suhadi berhalangan. Mereka pun menjadwalkan kembali kapan yang bersangkutan bisa diklarifikasi. Sementara Robinsar Junaidi Barus tidak pernah dijadwalkan kembali.

Polres Samosir Diminta Tegas

Mewakili Lembaga Invetigasi Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Lingkari) Cabang Samosir, Dian Pangihutan Sinaga mengatakan bahwa mangkirnya Robinsar Junaidi Baris dari undangan klarifikasi ataupun saat polres klarifikasi ke kantor KPU Samosir menunjukkan kearoganan yang bersangkutan.

“Dugaan kami yang bersangkutan berusaha mencari alasan agar tidak diklarifikasi dan terkesan menghindar. Seandainya yang bersangkutan benar-benar tidak bisa hadir, kan bisa dijadwalkan kembali kapan waktunya bisa. Dan ketika polres ke kantor KPU, yang bersangkutan juga tidak bisa diklarifikasi,” jelas Sinaga.

Sementara LSM KPPPI (Komisi Pemantau Pembangunan Perpajakan Indonesia) Ranto Limbong mengatakan bahwa Robinsar Junaedi Barus saat itu adalah salah satu komisioner KPU Samosir. Dan yang bersangkutan dimintai keterangan oleh Polres Samosir, dengan kata lain bahwa Robinsar Junaidi Barus adalah terperiksa. Jika yang bersangkutan diloloskan dalam tahapan selanjutnya, maka yang bersangkutan berpotensi memperlambat proses hukum dugaan korupsi dana Pilkada Kabupaten Samosir 2015.

Kedua LSM tersebut meminta agar panitia seleksi anggota KPU Sumut melakukan kewenangan dan tanggungjawabnya. Agar dipertimbangkan Robinsar Junaidi Barus untuk didiskualifikasi dalam tahapan selanjutnya. Dan tidak diloloskan menjadi anggota KPU.

“Kita tidak melupakan azas praduga tak bersalah. Namun jika di kemudian hari terbukti bersalah, lembaga (KPU-red) yang dipermalukan. Dan alangkah baiknya jika nama tersebut tidak diloloskan ke tahapan berikutnya. Sehingga proses lidik yang dilakukan Polres Samosir maupun KPU di kemudian hari juga tidak terganggu-ganggu,” ujar Limbong. (TM-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment