Gadis 17 Tahun Diperkosa di Hotel Libra

TOPMETRO.NEWS – Sebut saja namanya Melati (17) warga Jalan Pasar II Klumpang Kebun Hamparan Perak, Kecamatan Medan Deli Serdang ini bisa bernafas legah, pasalnya tersangka yang mencabulinya berhasil ditangkap Polsek Sunggal, Jumat (19/5).

Penangkapan terhadap tersangka Hardianto (26) warga Dusun Emplasmenn A Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, berdasarkan laporan Sulastri orang tua korban, kejadian itu terjadi pada Minggu 18 Desember 2016 tahun lalu, sekira pukul 11.00 WIB di Hotel Libra Jalan Binjai KM 12 Diski, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan aksi pencabulan itu terjadi pada Minggu 18 Desember 2016 tahun lalu di dalam kamar Hotel Libra Jalan Binjai Km 12 Diski, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Ketika itu korban di jemput oleh tersangka dari tempat kerjaan korban.

“Sebelumnya mereka sudah membuat janjian untuk bertemu dan tersangka berencana akan membawa korban ke rumahnya untuk bertemu degan orang tua tersangka,” kata Daniel.

Namun, sesampainya di tengah perjalanan tersangka memberhentikan laju kendaraannya di sebuah warung tepatnya di dekat Hotel Libra dan tersangka memberi korban minuman teh botol, setelah meminum minuman tersebut, tidak berapa lama korban tak lagi sadarkan diri, dan pada saat terbangun korban sudah tidak menggunakan busana.

Kemudian korban bertanya kepada tersangka “Habis kau apain aku bang?,” kata korban kepada tersangka.

Lalu dengan ringan dan seperti orang tak bersalah tersagka menjawab bahwa dirinya telah meniduri korban.
“Aku sudah meniduri kau, aku tanggung jawab kalo nanti kau ada apa-apa,” jawa tersanga tanpa ada beban.

Setelah puas melampiaskan nafsu arus bawanya, tersangka pun mengantar korban kembali ke tempat kerjaannya.

Akibat kejadan itu korban langsung memberi tahukan peristiwa itu kepada orang tuanya. Mendengar omongan anaknya orang tua korban langsung mendatanggi Mapolsek Sunggal untuk melaporan kejadian itu.

“Akibat perbuatanya tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Yo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak denga ancaman hukuman max 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri.(TM/05)

Related posts

Leave a Comment