topmetro.news – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut Armansyah Effendi Pohan kepada Kejaksaan Negeri Langkat.
Diketahui, AEP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat dengan total kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi pada 2020.
“Biar berjalan diproses hukum,” kata Edy saat dimintai tanggapan kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Kejari Langkat juga menetapkan tiga orang tersangka lain. Yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Sumut di Binjai, Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. Dirwansyah diketahui sekarang menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut. Tersangka lain berinisial AN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan TS selaku bendahara pengeluaran pembantu.
Tunggu Putusan Hukum
Menurut Edy, pihaknya akan menunggu putusan hukum secara inkrah atas dugaan kasus korupsi dimaksud, sebelum mengambil kebijakan menonaktifkan para pejabat itu.
“Menunggu inkrah baru diganti. Tapi kalau mengganggu, kita Plt kan. Kita serahkan ke sekretarisnya,” tuturnya.
Sebelumnya Kajari Langkat Muttaqin Harahap menjelaskan, penyidik Tipidsus Kejari Langkat mendapat dugaan penyimpangan dan dokumen pengerjaan yang diduga dimanipulasi.
Selain itu, ditemukan juga kegiatan yang diduga fiktif dan pengurangan volume dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut bersama Tim Ahli Fakultas Teknik USU.
penulis | Erris JN