Dituntut 8 Tahun dan UP Rp696 Juta, Mantan Kabid Dikdas Disdik Tebingtinggi Menangis Mohon Dibebaskan

Mantan Kabid Dikdas Disdik Tebingtinggi Menangis Mohon Dibebaskan

topmetro.news – Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi Efni Efridah, melalui sidang video teleconference (vicon), Kamis (22/7/1021), menangis tersedu mohon dibebaskan.

Efni Efridah adalah salah seorang dari 3 terdakwa korupsi Rp2,3 miliar terkait pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020

Terdakwa dalam nota keberatan/pembelaan pribadinya menilai tuntutan JPU sangat jauh dari rasa keadilan. JPU dari Kejari Tebingtinggi menuntutnya pidana 8 tahun penjara. Kemudian, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp696 juta lebih.

Penuntut umum dituding telah memberikan stigma seolah dia koruptor ‘kelas kakap’. Menurutnya, dalam perkara aquo sejak awal pintu rasa keadilan tertutup rapat.

“Setelah menjalani pemeriksaan, Oktober 2020 lalu saya langsung ditahan di Rutan Tebingtinggi oleh penyidik Chandra. Bahkan saya tidak sempat berpamitan kepada suami dan kedua anak saya yang masih berusia 9 dan 7 tahun Yang Mulia,” urainya sembari mengusap air mata di kedua pipinya.

Terdakwa juga mempertanyakan dalil hukum penuntut umum tentang unsur merugikan keuangan negara akibat perbuatannya. Sebab mengenai pencairan dana dan lainnya yang mengetahui adalah mantan Kadis H Pardamean Siregar (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan rekan-rekannya.

“Mohon bebaskan saya Yang Mulia. Saya tidak pandai bersandiwara. Saya hanya dikambinghitamkan. Hanya menuruti perintah Pak kadis,” bebernya.

Sementara penasihat hukum (PH) terdakwa dalam pledoinya mengatakan bukan karena tuntutan terhadap kliennya bombastis yakni lebih tinggi dari terdakwa H Pardamean Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA).

PH menilai kliennya seolah jadi target karena keterangan saksi-saksi dan ahli menurut penilaian, manipulatif. Faktanya terdakwa tidak berwenang (terlibat) dalam perencanaan pengadaan buku panduan hingga serah terima pekerjaan.

Permohonan Serupa

Sementara, PH terdakwa Masdalena Pohan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga menyampaikan permohonan serupa.

Fakta hukum terungkap di persidangan, Masdalena justeru menjadi ‘korban’. Terdakwa Efni Efridah disuruh menandatangani sejumlah berita acara dengan alasan H Pardamean Siregar selaku kadis telah bertanda tangan. Tanpa mendapat kesempatan melakukan cek visual buku.

“Nggak mungkin kakak (terdakwa Masdalena Pohan) kami jerumuskan,” timpalnya menirukan ucapan Efni Edeidah yang sengaja datang ke rumah kliennya.

Majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan, Senin (26/7/2021) mendatang. Agendanya mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa (replik).

Tuntutan Bervariasi

Sememtara pada persidangan pekan lalu ketiga terdakwa dapat tuntutan pidana bervariasi. Mantan Kadis H Pardamean Siregar memperoleh tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan kena tuntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dengan denda dan subsidair yang sama dengan terdakwa H Pardamean Siregar.

Pengadaan Buku

Sementara uraian dalam dakwaan menyebut, pelaksanaan pengadaan buku panduan pendidik di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi ada temuan sejumlah kejanggalan. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.

Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra. Kemudian, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Hasil penghitungan Tim Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. Buku yang sempat diantar ke beberapa sekolah SD dan SMP kemudian disita kejaksaan sebagai barang bukti (BB).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment