DPRD Medan Minta Walikota Medan Tindak CPM Karena tak Miliki IMB

Walikota Medan

topmetro.news – Langkah tegas Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution yang menindak bangunan Centre Point Mall (CPM) dengan melakukan penyegelan karena tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga puluhan miliar, diapresiasi oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan.

Hal itu disampaikan fraksi tersebut melalui juru bicaranya, Irwansyah, saat membacakan pemandangan umum Fraksi PKS DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Senin (26/7).

“Kami mengapresiasi Pemko Medan yang telah bertindak tegas melakukan penyegelan terhadap Centre Point Mall yang tidak membayar PBB selama beberapa tahun. Namun kami berharap, Pemko Medan juga melakukan tindakan tegas kepada Center Point Mall karena mendirikan bangunan tanpa adanya IMB,” ungkap Irwansyah.

Irwansyah mengaku, dengan tidak memiliki IMB, CPM jelas tidak memiliki Amdal dan tidak melakukan pembayaran retribusi IMB yang berpotensi menjadi PAD Kota Medan.

“Dengan tidak memiliki IMB, artinya bangunan Center Point Mall tidak memiliki amdal dan juga tidak melakukan pembayaran retribusi IMB,” terangnya.

Sebelumnya, Fraksi PKS DPRD Kota Medan mendukung upaya Bobby Nasution dalam menyelesaikan persoalan CPM. Persoalan CPM menjadi perkara besar di Kota Medan karena hingga pergantian 3 Walikota Medan, hal itu belum juga selesai.

Fraksi PKS DPRD Kota Medan juga menjadi satu-satunya fraksi di DPRD Medan yang menolak perubahan peruntukan atas lahan tersebut menjadi Mall dan kawasan bisnis mengingat persoalan alas hak tanah yang belum selesai.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment