Lapas Klas IIB Panyabungan Daftarkan Hak Cipta ke Kemenhumham

Lapas Klas IIB Panyabungan Daftarkan Hak Cipta ke Kemenhumham

topmetro.news – Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Cipta juga merupakan bagian dari kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hak Cipta sendiri mencakup dua hak lainnya, yakni hak moral dan hak ekonomi, dan hal ini termaktub dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pada pasal 5 sampai dengan pasal 19.

Kalapas Klas II B Panyabungan, Hamdi Hasibuan, ST, MH kepada Topmetro.News, Senin (26/07/2021) menjelaskan bahwa untuk melindungi suatu ciptaan berupa hasil karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta. Dan hal ini sangat berkaitan dengan fungsi proteksi.

Lebih lanjut Hamdi mengungkap, dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah.

Di samping adanya fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan hak cipta ke DKJI adalah fungsi ekonomis. Bilamana ada pihak lain yang ingin menggunakan karya ciptaan yang telah terdaftar atau dagangnya untuk kepentingan tertentu seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta.

Dan pencipta pun memiiki otoritas untuk menolak atau menyetujui dengan syarat kerja sama tertentu, seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau sebagainya”.paparnya

“Untuk itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan telah mendaftarkan Hak cipta 2 orang WBK atas nama Ridho Fandri Syahputra dan Handrian Adwar Putra Atas Maskot Lapas Panyabungan yaitu si Lian dan Hak Cipta Teks Lirik Lagu Lapanya Goes To WBK”.tandasnya

Hamdi menambahkan, dengan telah mendaftarkan kedua karya atau hak cipta Ini, merupakan hal yang penting karena kekayaan intelektual itu adalah sesuatu yang tak ternilai, untuk itu perlu di daftarkan dan di Patenkan agar terjaga keasliannya.

“Saat ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan juga dalam proses pendaftaran hak cipta dan merek Aplikasi Berbasis Android “Si Lian” yang saat ini sudah bisa diunduh di Playstore”.terangnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment