Suap Rp1,6 M Mantan Walikota Tanjungbalai, Saksi Penyidik KPK Bantah BAP Keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Sidang lanjutan perkara suap

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) beraroma suap mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Senin (26/7/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan berlangsung alot.

Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Agus Prasetyo beberapa kali mengingatkan saksi Stepanus Robinson Pattuju (tersangka penerima uang suap dari terdakwa M Syahrial-red), salah seorang penyidik dari KPK untuk memberikan keterangan sebenarnya.

Dalam pemeriksaan lebih dua jam itu, berapa poin berkaitan dengan nama Wakil Ketua DPR RI M Aziz Syamsuddin sebagaimana tertuang dalam BAP saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik KPK, acap dapat bantahan dari saksi.

Di antaranya poin tentang M Azis Syamsuddin memperkenalkan saksi kepada terdakwa di rumah dinas (rumdin) Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Kota Jakarta Selatan.

“Pertanyaan itu berulang kali dipertanyakan kepada saya oleh penyidik KPK. Tapi setelah saya ingat-ingat lagi, Saya diperkenal dengan terdakwa oleh Dedi, ajudan Pak Syamsuddin,” timpal Stepanus.

Di BAP, saksi memang membenarkan keterangannya soal pertama kali bertemu dengan mantan orang nomor satu di pemko itu setelah menerima sambungan telepon Dedi. Setiba di rumdin wakil rakyat tersebut, saksi disambut Dedi dan diperkenalkan bahwa M Syahrial juga kader Partai Golkar tersebut temannya M Azis Syamsuddin.

“Di 2 BAP saudara yakni sama-sama di Bulan April 2021 di tanggal 22 dan 27 ada jeda. Bagaimana bisa saudara kemudian membantah keterangan yang sama menyebutkan bahwa saudara M Azis Syamsuddin lah yang memperkenalkan Saudara dengan terdakwa di rumah dinas?” cecar anggota tim JPU Budhi Sarumpaet.

Saksi pun untuk kesekian kalinya membantah isi kedua BAP tersebut. “Saya ditangkap 21 April.2021. Waktu itu tertekan. Stres Yang Mulia. Karena bolak balik itu saja yang ditanyakan,” timpalnya.

Demikian halnya dengan keterangan saksi di poin 40 mengenai pesan teks maupun percakapan langsung via aplikasi Signal, kata Syamsuddin, “Apa yang bisa dibantu, dibantu lah,” juga dibantahnya.

Verbal Lisan

Salah seorang tim JPU yang bersidang secara vicon dari Gedung KPK dengan nada keras mengingatkan saksi yang juga sebagai salah seorang penyidik KPK, bila menghadapi saksi yang diperiksa kemudian membantah keterangan di BAP.

Anggota majelis hakim pun menimpali agar tim JPU menghadirkan saksi penyidik yabg memeriksa Stepanus Robinson Pattuju (verbal lisan) pada persidangan pekan depan.

Sedangkan keterangan lainnya seperti BAP poin 42, pesan teks/pembicaraan saksi dengan terdakwa Syahrial agar tidak dijadikan tersangka oleh penyidik KPK, dibenarkan Stepanus Robinson Pattuju.

Angka Rp1,5 M

Mengenai angka Rp1,5 miliar untuk mengurus agar kasus dugaan korupsi ‘jual beli/lelang jabatan’ dan di Pemko Tanjungbalai tidak diproses, menurutnya, atas ide dari oknum advokat bernama Maskur Husain (tersangka lainnya juga terkait kasus suap mantan walikota M Syahrial-red).

Saksi mengaku intens berkomunikasi dengan terdakwa lewat sambungan aplikasi Signal. Apa jawaban, terdakwa kemudian diteruskan kepada Maskur Husain. Termasuk angka Rp1,5 miliar yang diiyakan terdakwa.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, saksi membenarkan bahwa dirinya yang meminta agar terdakwa (secara bertahap-red) ditransfer kepada saudara teman perempuannya bernama Riefka Amalia.

Komisi Rp200 juta

Fakta hukum lainnya terungkap di persidangan, saksi mengaku akan mendapatkan ‘komisi’ Rp200 juta dari oknum advokat Maskur Husain.

Stepanus Robinson Pattuju juga membenarkan pernah bertemu langsung dengan terdakwa M Syahrial di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ketika mendapatkan penugasan dari pimpinan KPK melakukan pengusutan sejumlah kasus dugaan korupsi di Sumut, saksi di salah satu warung mi menerima uang cah (kontan) Rp210.juta dari M Syahrial.

Hingga petang tadi, sidang perkara suap mantan Walikota Tanjungbalai masih berlanjut dengan agenda.mendengarkan keterangan saksi Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin, juga dihadirkan secara vicon.

Terdakwa M Syahrial dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment