Divonis Lepas PT Medan, Mantan Ketua PDIP Paluta Terpidana 2 Tahun Dieksekusi Usai Sidang PK

Mantan Ketua PDIP Paluta

topmetro.news – Mantan Ketua DPC PDIP Padanglawas Utara (Paluta) Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan, terpidana 2 tahun penjara terkait perkara penggelapan, Rabu (28/7/2021), sekira pukul 15.30 WIB berhasil dibekuk Tim Intelijen Kejari Paluta dan Padangsidimpuan dari halaman PN Padangsidimpuan.

Setelah dilakukan swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Puskesmas Gunungtua dan dinyatakan negatif Covid-19, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejari Paluta dan selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungtua.

Informasi dihimpun dari salah seorang staf di Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan sebelumnya melakukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) ke PN Padangsidimpuan. Sementara jadwal persidangan, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Usai persidangan, tim dari kedua Kejari tersebut pun berusaha membekuk terpidana, walaupun sempat ada aksi perlawanan yang dilakukan pihak keluarganya.

Syafaruddin Harahap dinyatakan bersalah dengan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA-RI) No. 993 K/Pid/2019 tanggal 9 Oktober 2019 melakukan tindak pidana penggelapan dan mendapat vonis 2 tahun penjara

Namun ketika dilakukan pemanggilan secara layak dan patut, terpidana tidak beritikad baik alias buron. Kejari Paluta kemudian melakukan tindakan cegah dan tangkal (pencekalan) tertanggal 21 Desember 2020.

Vonis Lepas

MA RI mengabulkan permohonan kasasi Kejari Paluta sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Majelis Hakim PT Medan diketuai Ali Nafiah Dalimunthe dalam amar putusan tertanggal 27 Maret 2019 menyatakan, perbuatan tersebut memang. Ada namun bukanlah suatu tindak pidana.

Sementara sebelumnya, JPU menuntut Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan pidana 1 tahun oenjara. Namun oleh Hajelis Hakim PN Padangsidimpuan memperberat hukuman mantan Ketua PDIP Paluta itu menjadi 2 tahun penjara.

Terpidana Syafaruddin Harahap selama dalam pencarian selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Sehingga menyulitkan pelaksanaan eksekusi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment