Korupsi Rp2,3 M di Disdik Tebingtinggi, Efni Dibui 7 Tahun serta UP Rp397 Juta, PPTK 4,5 Tahun

(Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Tebingtinggi,

topmetro.news – Efni Efridah, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Tebingtinggi, dalam persidangan via video teleconference (Vicon), Senin (2/8/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya memperoleh vonis 7 tahun.

Selain itu, terdakwa juga kena hukum membayar denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa lainnya berkas penuntutan terpisah, Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020, dapat ganjaran pidana 4,5 tahun penjara. Sementara subsidairnya sama.

Majelis hakim dengan ketua Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Tebingtinggi.

Para terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti secara sah bersalah melanggar pidana Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan atas UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum..

Yakni orang yang melakukan maupun menyuruh secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi. Yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Rp2,3 miliar.

Hanya saja, terdakwa Efni mendapat hukuman tambahan membayar uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp397 juta. Dengan ketentuan, bila perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Bila juga tidak cukup menutupi UP kerugian keuangan negara. maka ganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan. Kemudian belum pernah menjalani hukuman dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Lebih Ringan

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu, terdakwa Efni dituntut agar dipidana 8 tahun penjara. Serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta.membayar UP sebesar Rp600 juta lebih subsidair 4 tahun penjara.

Terdakwa Masdalena Pohan sebelumnya dapat tuntutan pidana 5,5 tahun penjara. Dengan denda serta subsidair yang sama sebagaimana terdakwa Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Efridah.

Hakim Ketua Jarihat Simarmata menyebut, baik JPU maupun terdakwa serta penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Mantan Kadis

Sementara pada berita beberapa pekan lalu, terdakwa lainnya mantan Kadisdik Kota Tebingtinggi H Pardamean Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP, dapat tuntutan pidana 7 tahun penjara. Dengan denda serta subsidair yang sama dengan tuntutan terhadap kedua terdakwa lainnya.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar,

Pengadaan PL

Sementara uraian dalam dakwaan menyebut, pelaksanaan pengadaan buku panduan pendidik di Dinas Pendidikan Tebingtinggi ada temuan sejumlah kejanggalan. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.

Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra. Kemudian, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Buku panduan pendidik tersebut memang sempat terbagikan ke sejumlah SD dan SMP di Kota Tebingtinggi. Namun kemudian, penyidik dari Kejari Tebingtinggi menariknya sebagai barang bukti (BB).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment