Topmetro.News – Agnes Monica ditangkap personil Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi terpaksa mengamankan karyawati yang bekerja di counter ponsel Sriwijaya Celullar di Jl Brigjen Hasan Kasim itu lantaran mengambil 1 unit ponsel, Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka Agnes Monika (foto) warga Desa Teja Raya II, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ditangkap di tempat counter tempatnya bekerja, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Agnes Monica Ditangkap, Barbut di Simpan di Rumah Kos
Tak pelak lagi, wanita 21 tahun ini tidak bisa mengelak saat diinterogasi petugas dan mengakui perbuatannya.
Setelah itu polisi melakukan pencarian barang bukti (BB) yang dikatakan pelaku berada di rumah kosnya di Jalan Peltu Kohar, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Setelah mendapat barang bukti yang dicari yakni satu unit Iphone XR 64 GB warna hitam, pelaku Agnes Monika alias Agnes langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan dari korban Pangdy Saputra (37), pemilik counter yang mengaku kehilangan satu unit Iphone XR 64 GB, warna hitam beserta kotaknya dengan nomor imei 356825110576972 yang ditaksir dengan harga Rp6,9 juta pada Minggu (20/6/2021) silam, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kompol Tri Wahyudi, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan pelaku.
“Benar pelaku sudah diamankan, dan mengakui perbuatannya mengambil 1 unit handphone di tempatnya bekerja,” kata Tri, Selasa (3/8/2021).
BACA PULA | Amin Rais Ditangkap, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, Amin Rais ditangkap polisi selanjutnya ‘dikirim’ langsung ke penjara. Amin Rais ditangkap tercatat sebagai warga Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur. Dia diciduk lantaran dilaporkan menganiaya warga Sampang, bernama Nawadi (34).
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman membenarkan hal itu. Kasus dugaan penganiayaan itu dialami korban di rumahnya.
“Tepatnya di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah pada Kamis (13/6/2019) silam, sekitar pukul 19.00,” ujar Budi Wardiman.
Dia menjelaskan, Amin Rais melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya, yakni Moh Sahid, Sutikno, Moh Yadi, Zainullah, Mianadi dan Wahyudi.
sumber\foto | sumeks
reporter | jeremitaran