DPRD Medan Ingatkan Lurah Sari Rejo Terkait Perwal Pengangkatan Kepling

DPRD Medan Ingatkan Lurah Sari Rejo Terkait Perwal Pengangkatan Kepling

topmetro.news Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus mendukung sikap Lurah Sari Rejo, Nurainun, yang menonaktifkan Kepling 2 Sari Rejo dari jabatannya karena ditolak warga. Robi mengaku, tindakan tersebut sudah tepat karena merespon dan tanggap terhadap aspirasi warga.

“Langkah Lurah Sari Rejo tersebut sudah tepat untuk menjaga situasi kondusif di tengah-tengah masyarakat. Kedepan, Lurah dan Camat harus mengikuti Perwal (Peraturan Walikota) dan Perda terkait pengangkatan Kepling. Sehingga, tidak terjadi keributan yang menggangu kenyamanan,” terang Robi.

Diketahui, tuntutan warga Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia terkait tindakan pilih kasih oleh Kepling 2 dalam penyaluran bantuan sosial dari Pemko Medan telah diakomodir Lurah Sari Rejo. Begitu juga oknun Kepling 2 WPS sudah dinonaktifkan dari tugasnya karena dituding tidak transparan dan tidak mengayomi warga keseluruhan.

Menurut Lurah Sari Rejo, Medan Polonia, Nurainun Usman kepada wartawan, Rabu (4/8), menjelaskan kronologis kejadian aksi unjuk rasa warga lingkungan 2 ke kantornya, pada Senin 2 Agustus 2021 lalu.

Dikatakan Nurainun, adanya warga terdampak PPKM Darurat yang belum mendapat bantuan sosial (Bansos) berupa beras dan gula pada 31 Juli 2021 lalu dan menggelar unjukrasa disebabkan kurang kordinasi.

Dimana, oknum Kepling 2 WPS baru saja diangkat (SK bulan Mei 2021) dikarenakan Kepling sebelumnya meninggal dunia. Apalagi oknum WPS ternyata tidak disukai sebagian warga. Pada saat pendataan warga bagi yang berhak menerima bantuan PPKM Darurat dilakukan pada 12 Juli dengan tenggat waktu 1 hari. Ada warga yang tidak menyerahkan foto copy KK kepada Kepling WPS namun ke seseorang.

Warga Tidak Terdata

“Akhirnya ada warga yang tidak terdata. Itu pun, sebagian warga yang sebelumnya pernah mendapat bantuan Bansos tetap kita masukkan datanya. Dan bantuannya masih ada di kantor Lurah,” terangnya.

Ditambahkan Nurainun, pihak sudah melakukan pendataan terhadap lingkungan 2. “Bagi warga yang unjukrasa dan ternyata berhak mendapat bantuan sudah kita data kembali. Dan bila ada bantuan tahap betikutnya dan jumlahnya mencukupi pasti sudah dapat,” ujar Nurainun seraya menyebut ada 96 KK di lingkungan 2 yang mendalat Bansos pada 31 Juli lalu.

Terkait pengangkatan WPS oknum Kepling 2 yang ditolak sebagian warga. Menurut Nurainun, pihaknya melalui Keputusan Camat Medan Polonia sudah menonaktifkan WPS sejak 19 Juli Lalu.

“Pertimbangan kita untuk memberikan skors karena WPS dinilai tidak mampu memberikan suasana kondusif ditengah masyarakat. Surat penonaktifan sudah diterbitkan Camat Medan Polonia tertanggal 19 Juli 2021 No 800/369 perihal evaluasi kinerja Kepling II,” jelas Nurainun seraya menyebut telah menunjuk Sutiono selaku Trantib di Kelurahan Sari Rejo menjadi PH Kepling II.

reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment