topmetro.news – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan 5 orang oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersama 9 orang lainnya yang melakukan pesta narkoba di Hotel Antariksa-Kisaran beberapa hari yang lalu diancam hukuman penjara 4 tahun.
Sedangkan pemasok barang haram jenis ekstasi kepada Wakil Rakyat tersebut berinisial R (25), warga Asahan diancam hukuman penjara 5 tahun. “Pasal yang kita terapkan berdasarkan assesmen terpadu,” kata Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres, Jumat (13/8/2021).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan sebelumnya dalam razia PPKM, pihaknya mengamankan 17 orang yang diduga melakukan pesta narkoba, 5 orang diantaranya oknum anggota DPRD Labura. Setelah dilakukan proses, 3 orang kita bebaskan, karena tidak memenuhi alat bukti.
Kapolres juga mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diduga pemasok barang haram tersebut. Hasil penyelidikan, 1 orang pemasok kita tetapkan sebagai tersangka dan 1 orang lagi kita bebaskan karena tidak memenuhi alat bukti.
Hingga saat ini para tersangka di tahanan Mapolres. Ke 5 orang oknum anggota DPRD Labura adalah JS, MA, KAP, GK, PG dan kawan kawan serta sejumlah wanita muda.
Penulis : En.