topmetro.news – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan inisial RID (21) warga Jalan Jendral Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Demikian juga dikatakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Selasa (17/8/2021). Kejadian terjadi pada Sabtu (14/8/2021) pukul 03.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunut telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Terlapor masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu besi samping. Terlapor mengambil 4 unit handphone dan juga dompet berisi 4 STNK yaitu BK 2163 VAD, BK 2964 VBE, BK 1702 VD, BK 8357 XV dan 1 SIM A.
Penangkapan terjadi pada Senin (16/8/2021) pukul 20.00 WIB dari informasi warga, Unit Jatanras melakukan penyelidikan.
“Benar ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor Honda Verza tanpa dokumen. Unit Jatanras melakukan penyamaran (under cover) dan juga sepakat membeli sepeda motor tersebut dan berjanji akan melakukan transaksi di Jln. Panglima Polem-Kisaran. Pukul 23.00 WIB, Unit Jatanras bertemu dengan penjual dan juga melakukan penangkapan terhadap RID. Saat dilakukan introgasi, benar sepeda motor tersebut hasil tindak pidana pencurian,” jelasnya.
Pelaku dan juga barang bukti di bawa ke Polres Asahan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda verza warna hitam No. Rangka: MH1KC5210GK320866, No. Mesin: KC52E1317304 dan juga 1 unit Hp.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata AKP Rahmadani.
Penulis : En