topmetro.news – Polsek Medan Baru menangkap tersangka pencurian kabel listrik dan pipa AC milik gedung Auditorium USU Jalan dr Mansyur Medan, pada Senin (9/8/2021) sore.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan, tersangka adalah Faisal Ardian (38), warga Jalan Jamin Ginting Gang Sahabat, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari sekuriti melakukan patroli di sekitaran kampus USU. Sekuriti bernama Petrus Sembiring melihat pelaku telah diamankan petugas keamanan lainnya karena tertangkap tangan sedang mencuri kabel.
“Tersangka masuk ke areal kampus dengan memanjat pagar. Tersangka kemudian memotong kabel-kabel tersebut dengan menggunakan pisau cutter dan obeng,” terang Irwansyah Sitorus, Kamis (19/8/2021).
Selanjutnya, tersangka memasukkan kabel-kabel itu ke dalam tas sandang yang sudah disiapkannya dan berniat kabur.
Namun, saat tersangka hendak turun dari gedung, sekuriti melihat dan menangkapnya. Kemudian tersangka diserahkan ke Mapolsek Medan Baru.
“Tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian di USU,” terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan topmetro.news, Polsek Medan Kota mengamankan seorang residivis kasus pencurian dan penjambretan berinisial MAF (28).
Warga Jalan Air Bersih, Kelurahan Sidorejo I, Medan Kota itu diringkus di rumahnya dua jam setelah beraksi di depan Gereja HKI Stadion Teladan. Waka Polsek Medan Kota AKP AW Nasution menjelaskan, tersangka terlebih dahulu membuntuti korban. Saat sedang melintas dari arah Jalan SM Raja simpang Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
reporter | Dedi