Anak Siantar Jual Ganja di Medan. Jangan Kau Ulangi Lagi…

Anak Siantar jual ganja

Topmetro.News – Anak Siantar jual ganja. Tapi dia menjual di Medan. Tak pelak lagi, pelaku ditangkap polisi hingga Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Okto Berlin Siahaan, seorang mahasiswa asal Pematangsiantar dengan hukuman selama 7 tahun penjara.

Dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tak hanya hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” kata Saidin Bagariang dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/8/21) secara virtual.

Dalam perkara ini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah membacakan putusan majelis hakim, Saidin Bagariang sempat memberikan nasehat kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan kembali.

“Jangan kau ulangi lagi. Kasihan orangtua. Bukannya kebanggaan anaknya di wisuda dan mendapat sarjana, malah kau di penjara karena menjual ganja,” tegasnya.

Terdakwa tercatat sebagai warga Jalan Pangaribuan Gang Aman, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar. Dia pun terdiam dan mengaku bersalah atas perbuatannya. Dia juga pasrah dan menerima putusan majelis hakim.

Sementara penuntut umum Friska Sianipar menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp4 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Jumat (5/3/2021) sekira pukul 00.55 WIB tim personil dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut membekuk terdakwa dari kamar kos-kosannya di Jalan Harmonika Baru, Gang Royal Setia Budi, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Setelah digeledah, tim menemukan dua bungkusan plastik berisi batang dan daun ganja kering dengan total berat bersih 850 gram. Dengan rincian 1 bungkus plastik berisi batang dan daun kering ganja seberat 750 gram, 1 bungkus plastik lainnya berisi daun ganja kering seberat 100 gram berikut 1 unit telepon seluler (ponsel) merek Oppo warna merah.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan tim BNNP atas informasi masyarakat. Ketika diinterogasi, terdakwa menyebutkan, ganja tersebut dibelinya dari Iwan Als Gems (DPO) di Jalan Jamin Ginting Medan seharga Rp600 ribu. Sedangkan 100 gram lainnya dibelinya dari Rega Purba (juga DPO) dengan harga Rp200 ribu.

BACA PULA | Apes Terima Titipan 1,2 Kg Biji Ganja, Kakek Tamatan SD Dihukum 8 Tahun

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, Dedy Raswandi (61), warga Jalan Budi Luhur/Jalan Jawa Gang PNP, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia dalam sidang video call (VC), Rabu (7/7/2021), di Cakra 9 PM Medan, memperoleh vonis 8 tahun penjara.

Selain itu, kakek tamatan Sekolah Dasar (SD) tersebut juga terkena pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim dengan ketua Denny Lumbantobing menyatakan pendapat dengan JPU dari Kejari Medan Mariati Siboro. Bahwa dakwaan pertama, pidana pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, sudah terbukti.

sumber\foto | mistar
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment