4 Saksi Saling Bantah Soal ‘Pinjaman’ Rp2 M Terdakwa Mantan Rektor UINSU, JPU Akan Hadirkan Saksi Verbalisan

Sidang lanjutan perkara korupsi mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saiduhrahman dan kawan-kawan (dkk), Senin petang (23/8/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan yang berlangsung 2 jam lebih dan kembali 'panas'.

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saiduhrahman dan kawan-kawan (dkk), Senin petang (23/8/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan yang berlangsung 2 jam lebih dan kembali ‘panas’.

Keempat saksi yang hadir oleh JPU dari Kejati Sumut dengan ‘motor’ Hendri Sipahutar malah saling bantah. Khususnya seputar uang kontan Rp2 miliar, yang katanya, pinjaman terdakwa mantan rektor kepada saksi Moncot Harahap.

Keterangan Moncot selaku Bendahara UINSU yang mengaku secara bertahap telah memberikan uang ‘pinjaman’ mantan rektor melalui ketiga saksi Yusuf (ASN UINSU), Rizki (pegawai honor) dan Marudut selaku Kasubag Rumah Tangga UINSU dan juga Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs Syahruddin Siregar MA (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) kemudian dapat bantahan.

“Iya ada dibuat kwitansi penerimaan, tapi (secara fisik) uangnya tidak ada diterima,” kata ketiga saksi secara bergantian menjawab pertanyaan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Beberapa kali ketua dan kedua anggota majelis hakim Syafril Batubara dan Felix Da Lopez saling pandang. Demikian halnya tim JPU. Sebab satu pertanyaan satu saksi yakni Moncot Harahap, bisa dapat bantahan 3 saksi lainnya dan sama-sama hadir sekaligus di Cakra 4.

Pertimbangan Hakim

Menyikapi keterangan saling bantah di antara ke-4 saksi, Jarihat Simarmata kemudian memimpali. Bahwa majelis hakim nanti yang mempertimbangkannya. Siapa sebenarnya yang bohong dan jujur dan posisi mereka juga sama-sama telah menjalani sumpah sebagai saksi.

“Kalau belakangan di antara saudara ini berkata bohong, saudara juga bakal duduk di sana bersama kedua terdakwa. Tolong menjadi perhatian ya Pak Jaksa,” timpal anggota majelis hakim Felix Da Lopez sembati melirik tim JPU.

Sebab menurut keterangan Moncot, ketiga saksi yang duduk di sebelah kirinya menerima ‘pinjaman’ Rp2 miliar dari terdakwa Saidurahman pada Maret, April, Mei, dan Desember 2018. Karena ada tanda tangan para saksi serta paraf terdakwa Syahruddin Siregar dan mantan rektor Saidurahman.

Sesuai kwitansi, adalah untuk pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK) dan pembangunan di UINSU. Namun lagi-lagi ketiga saksi membantah. Uang tersebut, lanjut Moncot Harahap, di akhir Desember memang kembali dan masuk ke rekening UINSU.

“Sekitar 5 atau 6 hari kemudian (penyerahan terakhir kepada saksi) uang ‘pinjamannya’ dikembalikan Yang Mulia. Kalau nggak salah progres pembangunan Kampus II sekitar 91 persen,” urainya.

Menjawab pertanyaan JPU Hendri Sipahutar, saksi Yusuf mengaku berani menerima uang Rp465 juta dari saksi bendahara karena perintah saksi Marudut untuk ‘pinjaman’ terdakwa mantan rektor. Namun dalam konfrontir, Marudut malah membantah keterangan saksi Yusuf.

Saksi Verbalisan

Terdakwa mantan Rektor UINSU Saidurahman (kanan) dan terdakwa rekanan, Joni Siswoyo mengikuti persidangan secara vicon di Pengadioan Tipikor Medan | topmetro.news

“Bingung kan? Sama-sama disumpah. Hati-hati loh. Berarti ada yang bohong di antara kalian. Sedangkan ketemu gini bisa berbohong. Duit segitu banyak loh. Tolong dikembangkan Pak Jaksa biar ‘terjun bebas’ (menjadi tersangka lainnya-red),” sindir hakim anggota Syafril Batubara.

Sebelumnya JPU Hendri Sipahutar memohon kepada majelis hakim agar nantinya menghadirkan saksi verbalisan. Alias yang memeriksa saksi Marudut ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Sebab Marudut mencabut mayoritas keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saudara sudah lima kali di-BAP di Polda Sumut. Apakah saudara ada diintimidasi, diarahkan? Apa alasan saudara mencabut keterangan di BAP?” cecar JPU, rekan Hendri Sipahutar dan lagi-lagi Marudut menegaskan bahwa keterangannya di persidangan lah yang benar.

Surat Terdakwa

Dalam kesempatan tersebut JPU Hendri Sipahutar juga mencecar Marudut tentang alat bukti berupa surat komplain terdakwa Joni Siswoyo selaku Direktur Utama PT MBP Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) kepada terdakwa mantan rektor Prof Saidurahman tertanggal 6 Februqri 2019, yang meminta pengembalian uang Rp2 miliar bila tidak jadi mengerjakan proyek di UINSU.

“Substansinya adalah bahwa terdakwa mantan rektor melalui para saksi ada menerima uang Rp2 miliar dari saksi bendahara UINSU. Sekali pun para saksi ini membantah tidak ada menerima uang cash dari bendahara Yang Mulia,” tegasnya.

Suasana sidang pun kembali memanas. Terdakwa mantan rektor Saidurahman ketika menjawab konfrontir hakim ketua, malah membantah keterangan saksi Marudut.

“Tidak ada saya perintahkan saksi Marudut untuk meminta uang kepada Bendahara UINSU Yang Mulia,” tegasnya lewat monitor vicon didampingi terdakwa Joni Siswoyo.

Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan. Sekaligus memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa mantan rektor dan Joni Siswoyo di persidangan secara vicon.

Sementara dakwaan menyebutkan, Drs Syahruddin Siregar MA selaku PPK juga turut menjadi terdakwa (berkas penuntut terpisah). Pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.

Pekerjaannya, menurut informasi, mangkrak. Sehingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment