Sidang Perkara Korupsi Rp10,3 M di UINSU, Direktur PT MBP: Marudut Awalnya Minta Rp5 M untuk Perjalanan Donas Rektor

Sidang Perkara Korupsi Rp10,3 M di UINSU

topmetro.news – Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp10,3 miliar terkait pembangunan Kampus II Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) TA 2018, Senin petang di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Marhan Suaidi Hasibuan selaku Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Sipahutar mengungkapkan kalau saksi Marudut selaku Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs Syahruddin Siregar MA, ada meminta uang Rp5 miliar kepada terdakwa Joni Siswoyo, selaku Dirut.

“Kabarnya untuk keperluan perjalanan dinas terdakwa mantan Rektor Prof Dr Saiduhrahman,” timpal Marhan ketika dicecar Hendri Sipahutar.

Sesuai keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik Polda Sumut, kepolisian, lanjutnya, awalnya Marudut meminta Rp5 miliar.

“Iya benar Pak. Awalnya Rp 5 miliar. Namun karena uang tidak ada, (terdakwa Joni Siswoyo yang sarankan untuk dikasih Rp2 miliar saja,” jawab Marhan.

Marhan (masih dijadikan tersangka dalam perkara ini-red) mengakui uang tersebut sifatnya hanyalah dipinjam terdakwa Prof Saiduhrahman untuk keperluan perjalanan dinas.

Sekitar seminggu kemudian, lanjut Marhan, dirinya dipanggil Joni untuk memberitahu bahwa uangnya sudah ada.

“Lalu Saya ditelepon untuk menjemput uang itu. Saya jumpai dia (Marudut) dan uang itu sudah dibuatnya (terdakwa Joni Siswoyo) di dua kantongan plastik dengan total Rp2 miliar.

Setelah itu Saya bawa uang dan antarkan ke kampus UINSU. Di sana, Saya telepon Marudut untuk ambil uangnya. Lalu Marudut suruh Yusuf Ramadhan untuk ambil uang itu dari Saya,” urai Marhan.

Pembangunan Mangkrak

Fakta hukum lainnya terungkap, Selanjutnya, Marhan mengakui bahwa proyek pembangunan Kampus II tersebut mengkrak lantaran uang proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp48 miliar itu digunakan Joni Siswoyo untuk keperluan proyek di luar UINSU.

“Iya keluh kesah Joni bilang begitu. Uang dipakai untuk proyek lainnya,” jelasnya.

Terdakwa Membantah

Namun, saat dikonfrontir hakim ketua Jarihat Simarmata, terdakwa Joni didampingi Prof Saidurahman lewat monitor video teleconference (vicon) membantah keterangan anggotanya tersebut.

“Saya membantah majelis. Karena uang proyek itu diambil dari Dana Kredit Bank Jawa Barat (Jabar) yang tidak bisa dialihkan kemana-mana tanpa persetujuan pejabat di bank tersebut” jawabnya.

Di bagian lain terdakwa juga membantah keterangan sakdi tentang adanya pertemuan antara Marhan, Marudut dan dirinya soal pinjaman uang Rp2 miliar. “Tidak pernah ada pertemuan dengan kami tiga pak hakim,” bantahnya.

Secara terpisah terdakwa mantan Rektor Prof Saidurahman (berkas penuntutan terpisah) mengaku tidak pernah menerima sepeserpun katanya uang pinjaman untuk perjalanan dinad uang dari saksi Marhan.

“Saya tidak pernah menerima uang dari siapapun. Jadi Saya berharap agar persidangan ini dapat berjalan sesuai dengan keadilan yang ada,” ucapnya.

Saksi Cipta Karya

Sementara sebelumnya, Hendri Sipahutar juga menghadirkan 5 saksi lainnya dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut (Provsu). Yakub, mengaku dirinya dan saksi lainnya bertugas membantu bidang administrasi seperti membuat laporan.

Ketika ditanya soal progres pembangunan gedung tersebut, menurutnya, bahwa hingga November 2018 progres pembangunan hanya 61 persen. Lalu dirinya sudah menyarankan ke pihak konsultan pengawas yakni PT Kanta Karya Utama (KKU) dan rekanan pemenang tender PT MBP untuk segera menyelesaikan progres pembangunannya sesuai isi kontrak.

Namun pada Desember 2018, ketika progres pekerjaan sudah 91 persen, hasil laporan PT KKU, pihaknya tidak lagi diikutsertakan.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Joni Siswoyo membantah keterangan tersebut. Menurutnya, saksi Yakob selalu ikut dalam setiap rapat dan turut menandatangani progres pembangunan tersebut. Bahkan pada progres 91 persen. SIdang pun dilanjutkan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment