topmetro.news – Masih ingat kasus pencurian kucing hias Tayo jenis Persia Big Bone dengan harga Rp12 juta kemudian ‘dijagal’ untuk dikonsumsi dagingnya?
Dialah Rafeles Simanjuntak alias Neno (30), warga Jalan tangguk bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang didakwa sebagai pencurinya.
Dalam persidangan secara video call (VC), Selasa petang (31/8/2021), di Cakra 8 PN Medan, Rafeles akhirnya mendapat vonis 2,5 tahun penjara.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Majelis hakim dengan ketua Hendra Sotardodo, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan. Terdakwa mereka yakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Terdakwa Meresahkan
Hal memberatkan, karena perbuatan Neno meresahkan masyarakat. Kemudian, terdakwa juga sudah pernah menjalani hukuman.
“Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Baik ya. Saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau banding,” pungkas hakim ketua.
Vonis dari majelis hakim itu lebih ringan 6 bukan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Septian Napitupulu menuntut Rafeles agar menjalani pidana 3 tahun penjara.
Sementara uraian dalam dakwaan menyebut, Selasa (26/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa sedang duduk-duduk di rumahnya. Kebetulan berada di belakang rumah Sonia Rizkika, pemilik kucing Tayo.
Terdakwa didatangi temannya biasa disapanya dengan Burung Elang (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk ‘ngobjek’ mencari kucing untuk dijual ke tukang ‘jagal’. Namun sebelum berangkat menggunakan becak, terdakwa menangkap kucing hias Tayo kemudian mengikatnya.
reporter | Robert Siregar
