Paksa Pacar di Bawah Umur Berhubungan Layaknya Suami Istri, Oknum Mahasiswa Diadili di PN Medan

Jual Anak Kandung, Mak Bordes Diganjar 4 Tahun

topmetro.news – Oknum mahasiswa di Kota Medan (sebut saja) Gregor, Rabu (1/9/2021), di Cakra 9 PN Medan, menjalani sidang perdana lewat sambungan video call (VC).

Gregor menghadapi dakwaan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho karena melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Serta memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Berawal dari perkenalannya dengan gadis jelita masih di bawah umur, Layla (bukan nama sebenarnya) lewat sosial media Facebook (sosmed FB) tahun 2020 lalu.

Seiring berjalannya waktu, suasana keakraban di antara insan berlainan jenis tersebut semakin tumbuh dan berkembang, Sehingga melangkah ke ‘anak tangga’ pacaran.

Layla bahkan ikut membantu dan menemani Sang Romeo mempersiapkan berkas terdakwa yang saat itu mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Medan.

Setahu bagaimana terdakwa mengungkapkan hasratnya untuk melakukan hubungan intim, layaknya suami istri.

Terdakwa membawa wanita jelita itu ke kamar hotel di kawasan Padang Bulan Medan. Keduanya pun larut dalam kenikmatan biologis. Setelah selesai, keduanya pun pulang ke rumah masing-masing.

Tidak sampai di situ, Gregor bahkan nekat ke rumah Layla secara diam-diam. Alias tanpa sepengetahuan keluarga pemilik rumah. Tujuannya untuk mengulangi kenikmatan biologis tersebut.

Terdakwa Ketahuan

Beberapa hari kemudian Gregor mengajak korban untuk kembali mengulangi hubungan suami istri. Layla sempat menolak. Namun terdakwa bersikeras mendatangi rumah korban dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Gregor juga sudah membeli alat kontrasepsi jenis kondom.

Dasar lagi apes. Salah seorang anggota keluarga Layla (sebut saja Leo) terjaga. Kemudian, tidak menemukan si gadis jelita di kamar tidurnya.

Gregor pun kepergok di lantai III. Leo pun menanyakan siapa terdakwa. Namun Gregor tidak menjawab dan berusaha kabur. Terdakwa berhasil dibekuk.
Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Gregor kena jerat dengan dakwaan berlapis. Yakni pertama, Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment