Korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai, Saksi ULP Sebut Pekerjaan tak Sesuai Spek dan Kelebihan Bayar

Korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai, Saksi ULP Sebut Pekerjaan tak Sesuai Spek dan Kelebihan Bayar

topmetro.news – Sidang korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai masih berlanjut. Kali ini JPU menghadirkan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 sebagai saksi di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin petang (6/9/2021).

Ketua Pokja ULP Juliadi Sitorus didampingi anggota Andri Muharwan langsung dicecar majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan seputar pekerjaan peningkatan jalan yang menyebabkan 2 rekanan dan seorang pengawas pekerjaan (konsultan) menjadi terdakwa perkara korupsi.

Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga (43), selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) serta konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).

Juliadi Sitorus menyebutkan, PT FU merupakan pemenang tender dengan pagu Rp8 miliar. Belakangan ketahuan, pekerjaannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta.

Sedangkan PT CMPA sebagai pemenang tender pekerjaan di lokasi lain dengan pagu Rp3 miliar lebih, belakangan menurut informasi, juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.

“Jadi setahun kemudian hasil audit menyebutkan ada temuan kerugian keuangan negara. Sedangkan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix itu tahun 2018. Apa lagi yang Saudara ketahui?” cecar hakim ketua.

Saksi ketua Pokja ULP pun menimpali. Saat menjalani pemeriksaan di penyidik ia mengetahui kalau pekerjaan peningkatan jalan lingkar tersebut tidak sesuai spesifikasi (spek) sebagaimana tertuang dalam kontrak.

“Selain itu ada juga kelebihan pembayaran pekerjaan kepada penyedia jasa Yang Mulia,” pungkasnya.

Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Immanuel juga memerintahkan JPU agar menghadirkan ketiga terdakwa di persidangan lewat video teleconference (vicon).

DAK Reguler PUPR

Sementara itu JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan dalam dakwaan menguraikan, berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.

Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000. Saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) adalah M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.

Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender. Yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp8.245.639.000.

Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah CV TDC dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku direktur. Nilai kontraknya, Rp49.650.000.

Demikian dengan pekerjaan di STA 7+200 – 7 + 940, nilai kontrak sebesar Rp3.270.442.000. Pemenangnya PT CMPA, juga pengawas dari CV TDC dengan Direktur Muhammad Sapran Lubis (split) dengan pagu Rp49.275.000.

Ketua Komisi A

Dalam dakwaan juga ada tersebut nama almarhum Dahman Sirait selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai. Ia ini, katanya sebagai ‘pemilik’ pekerjaan peningkatan jalan di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut.

Setahu bagaimana, terdakwa Endang Hasmi, warga Jalan Kartini, Lingkungan II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai Sumut, selaku Direktur PT FU mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS) berdasarkan Surat Keterangan Kerja (SKK) tanggal 21 Januari 2018.

Terdakwa Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur CMPA juga melakukan hal serupa/ Warga Jalan Perti Swadaya, Gang Rela, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ini juga mensubkan pekerjaan ke PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga.

PT BKSS tidak mampu mengerjakan peningkatan jalan sesuai kontrak. Hanya saja JPU tidak menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dalam dakwaan.

Ketiga terdakwa kena jerat dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment