3 Terdakwa Pembunuhan Berencana Acek Pemilik Kost-kostan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuhan Berencana Acek Pemilik Kost-kostan Dituntut Penjara Seumur Hidup

topmetro.news – Ketiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Djie Gon Gunawan alias Acek (74), pemilik kamar kost-kostan di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Rabu (8/9/2021), masing-masing menghadapi tuntut agar menjalani pidana penjara seumur hidup.

Tim JPU dari Kejari Medan Elisabet Panjaitan dan Nur Fransiska di Cakra 9 PN Medan dalam amar tuntutannya menyatakan, ketiga terdakwa Faonasekhi Zamago, Bezisokhi Zalukhu, dan Aperseven Zalukhu, dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Yakni melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan direncanakan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” urai Elisabet Panjaitan.

Hal memberatkan, para terdakwa sebelumnya merencanakan penganiayaan hingga merenggut jiwa korban. Kemudian berbelit-belit memberikan keterangan. Tidak mengakui perbuatannya dan sempat berusaha melarikan diri.

Kali ini, penuntut umum tidak menemukan hal meringankan pada ketiga terdakwa.

Usai mendengarkan materi tuntutan, Hakim Ketua Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan nota keberatan (pledoi dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Istri Korban Histeris

Pada persidangan Agustus 2021 lalu, tim penuntut umum juga telah menghadirkan sejumlah saksi. Termasuk Tini Tjendra, istri dari Djie Gon Gunawan alias Acek.

Saksi yang akhirnya menyandang status janda tersebut sembari menangis histeris memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis seadil-adilnya terhadap ketiga terdakwa. Minimal pidana penjara seumur hidup.

Rencanakan Pembunuhan

Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, Senin (1/3/2021), terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kost di lantai III. Faonasekhi membicarakan bahwa dirinya akan dikeluarkan dari kost-kostan karena belum bayar 3 bulan. Faonasekhi Zamago pun kebingungan mencari uang menutupi sewa kamar kost.

Terdakwa Bezisokhu Zalukhu juga mengalami tunggakan serupa. Setahu bagaimana terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua terdakwa lainnya merencanakan pembunuhan korban.

Enam hari kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya. Ia pun mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok. Namun saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban.

Terdakwa mengantukkan batu ke kepala bagian belakang korban dan menyeretnya ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang. Ia naik ke lantai III memanggil kedua terdakwa lainnya dan kembali memukuli kepala dan wajah korban dengan tangan dan batu.

Namun saat mereka masih memegang korban, tiba-tiba saksi Alwi datang hendak membeli air minum. Ia terkejut melihat para terdakwa dan tak jadi membeli. Ketiga terdakwa langsung kabur meninggalkan rumah kost korban.

Tim Satreskrimum Polrestabes Medan berhasil membekuk para terdakwa pada 9 Maret 2021. Ketiganya kena ancaman dengan dakwaan berlapis.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment