Fraksi HPP DPRD Medan Tagih Janji Kampanye Bobby-Aulia

Fraksi HPP DPRD Medan Tagih Janji Kampanye Bobby-Aulia

topmetro.news – Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan mengingatkan Pemko Medan untuk merealisasikan pembangungan Islamic Centre pada tahun 2021. Keberadaan Islamic Centre sudah lama diharapkan masyarakat, karena akan menjadi pusat dakwah dan kajian Islam.

Hal itu disampaikan Fraksi HPP DPRD Medan melalui juru bicaranya, Wakil Ketua Fraksi HPP DPRD Medan, Hendra DS saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2021 Pemko Medan di ruang paripurna DPRD Medan, Senin (13/9/2021) siang.

“Keberadaan Islamic Centre diyakini menjadi upaya untuk membangkitkan ekonomi keummatan. Itu sejalan dengan program masjid mandiri yang dicanangkan Walikota Medan,” ungkap Hendra DS.

Dihadapan rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, dan dihadiri Walikota Medan, Bobby Afif Nasution itu, Hendra mengaku, desakan untuk menyelesaikan pembangunan Islamic Centra sangat beralasan. Sebab, penyelesaian pembangunan Islamic Centre merupakan janji Bobby Nasution saat kampanye Pilkada Walikota dan Walikota Medan tahun lalu.

​Selain pembangunan Islamic Center, ia juga menyampaikan tentang Peraturan Daerah No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA yang sudah 5 tahun lebih disahkan. Namun sampai saat ini belum diberlakukan.

Perda Wajib MDTA

“Atas dasar itu kami meminta Perda Wajib MDTA ini segera diberlakukan karena Perda ini memiliki peran penting sebagai wadah peningkatan pemahaman generasi muda terhadap agama Islam,” imbuhnya.

Apalagi, kata Hendra, pemberlakuan Perda Wajib Belajar MDTA ini adalah komitmen Politik dan janji kampanye Walikota dan Wakil Walikota Medan.

“Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini. Kami ingin mengingatkan agar janji-janji yang disampaikan saat kampanye yang lalu segera ditunaikan. Sehingga Medan mendapat BERKAH dari Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Sedangkan untuk pendapatan pada APBD P Tahun 2021, fraksinya menyampaikan beberapa pertanyaan, dimana berdasarkan dokumen APBD P tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan Pemko Medan, diketahui bahwa Pendapatan Daerah sebelum APBD P tahun 2021 sebesar Rp5.196.465.514.207, pada APBD P tahun anggaran 2021 menjadi Rp5.208.964.175.119, atau naik Rp12.498.660.912.

Untuk komposisi pendapatan daerah terdiri dari, Pendapat Asli Daerah (PAD) sebelum APBD P sebesar Rp2.159.475.572.085. Pada APBD P menjadi sebesar Rp2.139.239.943.474, atau turun sebesar Rp20.235.628.611. Lalu pendapatan transfer sebelum APBD P sebesar Rp3.036.989.942.122, dan setelah APBD P menjadi sebesar Rp3.069.724.231.645, atau mengalami kenaikan sebesar Rp32.734.289.523.

“Dari komposisi pendapatan daerah ini, dapat dikatakan pendapatan daerah pada APBD Perubahan ini mengalami pelambatan, dan tentu menurut pandangan kami kondisi ini tidak baik dalam upaya peningkatan program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” paparnya.

Fraksi HPP DPRD Medan juga mempertanyakan formulasi kebijakan dan upaya-upaya yang akan dilakukan Pemko Medan untuk meningkatakan pendapatan daerah, namun tetap mempertimbangkan sulitnya ekonomi masyarakat di masa pandemi covid-19. Kemudian terkait penurunan pendapatan di sektor PAD, mereka ingin mengetahui, selain alasan pandemic covid-19, apa penyebab turunnya pendapatan asli daerah dalam APBD-P ini. Seperti penurunan yang terjadi pada pendapatan pajak daerah dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Alokasi Belanja

Sedangkan terkait belanja, proyeksi belanja daerah yang dianggarkan pada APBD P Tahun 2021 sebesar Rp 5.731.395.062.275, atau naik sebesar Rp384.929.548.068, jika dibandingkan belanja daerah sebelum perubahan. Dari tiga alokasi belanja, yakni belanja daerah yang terdiri dari Belanja Pegawai naik sebesar Rp68.735.095.282, sehingga pada APBD P ini menjadi Rp4.717.344.539.567, dari sebelum perubahan sebesar Rp4.648.609.444.285. Belanja Modal naik sebesar Rp241.194.452.786, sehingga pada APBD P ini menjadi Rp867.812.645.525, dari sebelum perubahan sebesar Rp626.618.192.739.

Belanja Tak Terduga juga mengalami kenaikan cukup tinggi yakni sebesar Rp75.000.000.000. Sehingga menjadi sebesar Rp146.237.877.183. Dari sebelum APBD perubahan sebesar Rp71.237.877.183.

Dalam hal ini HPP mempertanyakan argumentasi apa pertambahan alokasi belanja tersebut. Padahal jika dirujuk pada pendapatan daerah pada APBD Perubanan ini tidak mengalami kenaikan secara signifikan. Dimana pendapatan daerah lebih kecil dari belanja daerah.

Terutama kenaikan alokasi belanja pada belanja tak terduga yang mencapai kisaran 51 persen. Fraksi HPP khawatir seperti yang terjadi pada APBD-P Tahun 2020 lalu, untuk belanja bantuan sosial juga naik mencapai 300,34 persen. Namun realisasi dan outcome yang didapatkan masih belum optimal.

Diakhir Pemandangan Umumnya, Hendra juga menyoroti terkait penanganan Pemko Medan soal Covid 19. Dimana berdasarkan liris update data perkembangan covid-19 di Sumatera Utara per 4 September 2021. Jumlah orang meninggal karena covid-19 sebanyak 823 orang. Kemudian opini yang berkembang di masyarakat saat ini, bahwa setiap ada orang meninggal dunia selalu dikaitkan dengan covid-19.

Covid-19

Oleh karena itu, HPP mempertanyakan berapa jumlah ril orang meninggal di kota medan karena positif covid-19. Berapa orang meninggal terindikasi covid-19 dan berapa orang meninggal bukan karena covid-19. Mohon penjelasan disertai data-data.

Selain data orang meninggal karena covid-19 kami juga ingin mempertanyakan tentang adanya informasi berkembang bahwa sertifikat vaksin covid-19 merupakan syarat wajib dalam mengurus berbagai administrasi di pemerintahan.

“Misalkan warga yang ingin mengurus KTP dan KK harus menunjukkan sertifikat vaksin covid-19. Tapi disisi lain, warga yang ingin melakukan vaksin covid-19 harus menunjukkan KTP. Kami meminta penjelasan terkait hal itu,” imbuhnya.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment