Gasak Material, 2 Buruh Bangunan Lebaran di Penjara

TOPMETRO.NEWS – Personel Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan dua pencuri material bangunan di areal proyek Jalan Perintis Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal.Mereka diamankan berdasarkan laporan korban bernama Juman (63) penduduk Jalan Pengilar Medan Amplas.

Informasi yang diterima, Jumat (26/5) mengatakan, kedua pelaku yang dimaksud ialah, Muhammad Rifai Alias Ahmad (52), Amat Yani (20), keduanya warga Hamparan Perak Deliserdang.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri yang dikonfirmasi membenarkan adanya buruh bangunan yang ditangkap.

“Benar, keduanya mencuri 300 batang besi dan 300 zak semen milik PT Yumeida Utama pada Senin, (10/5) lalu,” terang Daniel.

Ia menyebutkan, pencurian itu diketahui Juman merupakan pengawas sewaktu ia mengontrol para pekerja yang tengah membangun tembok. Mengetahui hal itu, korban lalu menyelidikinya dengan cara meminta rekannya memantau proses pengerjaan.

“Dari penyelidikan diketahui kalau ratusan semen dan besi, dicuri oleh pekerja bangunan sendiri,” ucapnya.

Selanjutnya, mantan Kapolsek Delitua ini menambahkan, korban yang mendengar penjelasan itu, lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal.

“Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kuli bangunan tersebut pada Kamis, (25/5) malam dari lokasi berbeda,” ungkap Daniel.

Sementara itu, para tersangka sendiri mengaku telah menjual hasil kejahatannya kepada seseorang. Namun, mereka tidak merinci siapa penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua kuli bangunan ini terpaksa berlebaran di dalam penjara. Sebab, keduanya diganjar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(TMN)

Related posts

Leave a Comment