Ayu Ting Ting Terancam 3 Tahun Penjara?

TOPMETRO.NEWS – Erlinda, Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pedangdut Ayu Ting Ting bisa dikenakan hukum pidana apabila terbukti menutup akses mantan suaminya Henry Baskoro Hendarso atau Enji bertemu dengan putri mereka, Bilqis Bilqis Khumairah Razak.

“Karena saat Ayu bersikeras menutup akses bertemu, ternyata anak ini benar anak kandung dari Enji maka pidana yang berbicara,” kata Erlinda seperti disiarkan Kompas sesaat lalu.

Erlinda mengatakan, Ayu bisa dikenakan hukuman 3 tahun penjara atas kasus itu. “Ada juncto pidananya jika anaknya dilakukan diskriminasi, ditelantarkan, tidak diberikan akses bertemu, maka salah satu pihak akan bertanggung jawab dengan pidananya,” kata Erlinda.

“Lumayan ya kurang lebih tiga tahun (kurungan). Kami berharap ini tidak terjadi,” lanjutnya.

Meski begitu upaya hukum akan bisa dilakukan apabila pihak Enji sebagai pihak pelapor melanjutkan kasus perseteruannya dengan wanita yang menikah dengannya pada 4 Juli 2013 lalu itu.

“Kalau misalnya pihak dari Enji ingin melakukan hal itu ya kita lakukan, tapi kalau tidak, kita close kasusnya,” sambungnya. (kom-editor3)

Related posts

Leave a Comment