Kantongi Ganja, Beres ‘Dibereskan’ Polisi

TOPMETRO.NEWS – Polsek Mardingding meringkus seorang warga Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding, N Beres Sebayang (36) akibat kedapatan memiliki barang bukti narkoba jenis ganja. Pelaku ditangkap di stasiun minibus umum Dalintaras jurusan Kabanjahe – Lau Pakam, Rabu (24/5).

Kapolsek Lau Baleng, AKP Daniel Sembiring seperti laporan karodaily mengatakan, penangkapan berlangsung saat tersangka duduk di loket bus Dalintaras.

Kanit Res Polsek Mardingding, Aiptu Basmi Ginting bersama Bripka Dipa Sitepu, Bripka Mariadi Sianturi dan Brigadir Efrata Ginting langsung menyergap dan menggeledah pelaku yang sudah sekian waktu diintai.

Setelah mengambil sebuah bungkusan, pelaku akhirnya mengakui jika kotak rokok yang baru saja dia buang benar di dalamnya terdapat barang bukti narkoba jenis ganja.

Oleh petugas, Beres lantas dibawa ke Mapolsek Mardingding di Lau Baleng. Dari lokasi polisi juga menemukan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, pipet dan plastik bening kosong.

“Kita sedang terus berupaya lakukan interogasi guna pengembangan kasus lebih lanjut.” (editor3-kar)

Related posts

Leave a Comment