topmetro.news – Ketua DPD GPMN Mandailing Natal (Madina) Azanul Akbar Panjaitan mengutuk dan mengecam tindakan penganiayaan tidak manusiawi oleh oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Natal berinisial DG terhadap bocah bernama Said Rahman (15) warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal, Senin (20/9/2021), kemarin.
Ketua GPMN Madina menyampaikan kecaman itu melalui topmetro.news, Selasa (21/9/2021), setelah mendengar kejadian yang datang dari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal. Yakni seorang sipir (pegawai rutan) melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah yang tidak sengaja telah menyenggol mobilnya saat di jalan.
“Seorang anak yang tidak sengaja telah menyenggol mobil penjaga Rutan Klas IIB Natal. Kemudian mendapat perlakuan tidak etis dari si pemilik mobil. Yang ironisnya, pemilik mobil dengan membabi-buta menganiaya si anak. Bahkan sampai mengancam akan membunuh anak tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, seharusnya bisa saja diomongkan bagus-bagus dengan orangtua si anak. Tanpa harus melakukan tindakan membabi-buta menganiaya si bocah.
“Kejadian ini harus menjadi perhatian semua pihak. Sebab ada pasal-pasal yang mengatur terkait penganiayaan anak ini, yang tidak bisa kita jadikan main-main. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang oleh siapa pun yang mengalami hal yang serupa,” pungkasnya.
UU Perlindungan Anak
Ia menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur dengan jelas, bahwa anak mendapatkan hak, perlindungan, dan atas apa yang menimpanya.
Bahkan, lanjut Azanul Panjaitan, di dalam undang-undang itu juga ada penegasan terkait sanksi bagi pelakunya. Yakni pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta.
“Maka dari itu, saya tegaskan lagi, kasus ini akan terus kami kawal. Sebab saya dengar sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Dan DPD GPMN Madina akan segera koordinasi dengan pihak Polres Madina cq. Unit PPA supaya pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku,” katanya.
reporter | Jeffry Barata Lubis