DPRD Medan Minta Pengurusan Izin pada Dinas PMPTSP Kota Medan Berinovasi

DPRD Medan

topmetro.news – Anggota Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan mampu berinovasi untuk meningkatkan pelayanan prima pengurusan segala jenis izin usaha di Kota Medan. Apalagi setelah pelimpahan urusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas PKPPR ke DPMPTSP diharapkan lebih baik.

“Segala urusan izin diharapkan pelayajan singkat dan pendapatan meningkat,” ungkap Hendri Duin saat pembahasan P APBD Pemko Medan Tahun 2021 di ruang komisi III DPRD Medan, yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, M Rizki Lubis, kemarin.

Menurut politisi PDI P itu, selama ini masyarakat apalagi pelaku usaha kerap mengeluhkan proses penerbitan izin usaha. Birokrasi yang terlalu rumit dan pelayanan yang kurang baik. “Ke depan hendaknya segala urusan perizinan jangan dipersulit, warga yang mau bayar retribusi kok dipersulit,” tegas Hendri Duin.

Ia mencontoh, selama ini banyak urusan SIMB yang tertahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman danan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan. Akhirnya, warga yang bersedia mengurus izin pendirian bangunannya menjadi kecewa. “Keluhan ini kerap kita terima dan warga malas mengurus izin dan memilih tanpa izin,” bebernya.

Sekretaris DPMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin mengaku, akan berupaya menyelesaikan perizinan yang tertahan sebelumnya sekitar 400 pemohon.
Selain mempermudah pengurusan dan melayani pemgurusan baru, berkas yang tertahan sebelumnya akan cepat diselesaikan.

Sama halnya dengan Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Erisda Hutasoit SE mengatakan, upaya proses percepatan urusan izin akan menjadi perhatian serius baginya.

Motto pengurusan cepat dan tepat dengan masa waktu pengurusan 21 hari akan direalisasikannya. “Ini menjadi PR dan fokus untuk memberikan pelayanan yang bagus,” sebut Erisda.

Reporter | Thamrin Samsosir

Related posts

Leave a Comment