Aktivis IMPAS Geruduk Mapoldasu Terkait Beroperasinya Usaha Galian C Ilegal di Langkat

Galian C Ilegal di Langkat

topmetro.news – Dugaan pembiaran aktifitas usaha galian C ilegal dan dugaan adanya oknum-oknum aparat yang membacking aktifitas ilegal tersebut di Kabupaten Langkat, terus disoal.

Kali ini aktivis Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan Sosial (IMPAS) Sumatera Utara menggeruduk Mapolda Sumut terkait maraknya aktifitas usaha galian C yang diduga tidak memiliki izin tapi masih terus bebas dengan leluasa beroperasi mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) di berbagai wilayah di Kabupaten Langkat, Senin (27/09/2021).

Dalam orasinya IMPAS menyatakan sikap saat menyampaikan pendapat di Jalan Sisimangaraja tepatnya di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) terkait Dugaan Galian C tidak berizin yang meresahkan masyarakat. Jelas usaha ilegal tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar akibat dampak aktifitas Galian C tersebut. Tidak hanya berdampak pada kerusakan badan jalan, namun usaha pengeksplotasian Galian C ini juga telah merusak lingkungan.

Dalam orasinya, IMPAS Sumut sangat memperhatikan persoalan tersebut karena kuat dugaan ada oknum yang membacking usaha pengerukan Galian C ilegal agar tetap beroperasi.

Saat dikonfirmasi media ini, perwakilan IMPAS Sumut, Fikri, mengatakan bahwa IMPAS meminta agar permasalahan usaha pengerukan Galian C ilegal yang ada di Kab.Langkat, segera diselesaikan.

“Kami Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan Sosial Sumatera Utara (IMPAS Sumut), menuntut permasalahan ini agar secepatnya diselesaikan oleh pihak yang berwajib. Karena berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, Galian C tersebut melanggar UU No 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.25 Tahun 2008 tentang pelayanan Publik, dan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Tuntutan Mahasiswa

Dalam tuntutan yang dibacakan Fikri didampingi oleh Koordinator Lapangan M Habib, serta Koordinator Aksi M Rapa, yakni: Meminta dan mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera mengusut dan menindak tegas atas beroperasinya dugaan galian C ilegal yang ada di Kabupaten Langkat di antaranya PT Anugerah Putra Prima Perkasa, Aswan, Agus, PT Qiton, dan PT Pandu Paramitra.

Polda Sumatera Utara harus menempatkan supremasi hukum pada tempat yang sesungguhnya. Meminta kepada Divpropam Polda Sumut untuk memeriksa Diskrimsus Polda Sumut karena diduga ada keterlibatan menerima suap dari pengusaha galian C ilegal di Kabupaten Langkat. Meminta dan menuntut janji Gubernur Sumut untuk menutup dan menertibkan usaha Galian C ilegal di Kabupaten Langkat. Copot Kadis ESDM Provinsi Sumut karena diduga ada keterlibatan di balik beroperasinya usaha Galian C Ilegal di kabupaten Langkat.

Pantauan media ini, beberapa aktivis mahasiswa melakukan aksinya memakai masker dan tetap mengikuti prokes. Menurut Fikri, aksi yang mereka lakukan diterima dengan humanis oleh personil Kepolisian Polda Sumut yang berjaga. Setelah melakukan pernyataan sikap, aktivis IMPAS membubarkan diri dengan tertib.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment