topmetro.news – Terpidana 1 tahun penjara dalam perkara penipuan, Gunawan alias Aguan, warga Jalan Dr Cipto, Komplek Masdulhak, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Selasa (28/9/2021) kembali menjalani pengadilan di PN Medan.
Hanya saja kali ini modus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh pria berusia 66 tahun itu berbeda dari perkara sebelumnya. Terpidana bukan lagi berpura-pura seolah berniat membeli lahan orang lain dengan menunjukkan kwitansi ‘bodong’ seakan telah membayar uang muka alias ‘down payment’ (DP).
JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam dakwaan yang disampaikan di Cakra 8 menguraikan, Maret 2019 terdakwa Gunawan alias Aguan mendatangi saksi korban Kok An Harun dan mengajak untuk melakukan kerjasama.
Yakni untuk pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 35 atas tanah milik terdakwa seluas lebih kurang 4.115 ,2 yang telah berakhir haknya tanggal 23 September 1980. Lokasi tanah di Swalentara III, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
“Terdakwa menjanjikan pada saksi keuntungan lebih kurang Rp6 miliar. Atau 30 persen dari keuntungan dan kerjasama tersebut. Dituangkan dalam perjanjian kerjasama di depan notaris. Atas janji dan bujukan terdakwa tersebut akhirnya saksi korban Kok An Harun yakin dan percaya,” kata Chandra Naibaho.
“Hingga menandatangani perjanjian kerjasama di Kantor Notaris Yulkartini Farma SH MKn tanggal 6 Mei 2019 lalu saksi korban bersedia memberikan uang pengurusan HGB total senilai Rp1.475.000.000 secara bertahap kepada terdakwa,” lanjut Chandra di hadapan majelis hakim dengan ketua Hendra Sotardodo.
Di antaranya melalui transfer April hingga Juni 2019 kepada terdakwa maupun Elly Ermawati dengan total Rp706.200.000. Maupun cash (tunai) pada Mei dan Juli 2019 total sebesar Rp700 juta.
Namun hingga Agustus 2019 terdakwa tidak juga melakukan pengurusan HGB No. 35 tersebut. Berdasarkan register buku tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, belum berpindah hak dan masih atas nama N MAATSCHAPPIJ TOT EXPLOITATIE VAN VASTIGHEDEN DER ERVEN TJONG A FIE.
Sertifikat Dalam Agunan
Demikian juga berdasarkan pengecekan komputerisasi Kantor BPN Kota Medan, tidak pernah ada permohonan perpanjangan ataupun pembaharuan terhadap HGB No. 35 yang diajukan terdakwa, yang mana diketahui bahwa Sertifikat HGB No. 35 yang asli masih berada di Bank Mandiri sebagai jaminan (jadi agunan).
“Terdakwa menyadari dan mengetahui persyaratan permohonan perpanjangan HGB harus melampirkan sertifikat asli. Aan apabila aslinya masih berada dalam suatu agunan atau diagunkan, maka harus ada surat persetujuan dari tempat HGB tersebut diagunkan,” urai JPU.
Gunawan alias Aguan kena jerat dan ancaman dengan dakwaan kesatu, Pasal 372 KUHPidana atau kedua, Pasal 378 KUHPidana.
‘Langganan’ Penipuan
Informasi lainnya, tertanggal 11 Januari 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gunawan. Saat itu, menurut keyakinan hakim, Gunawan terbukti bersalah, juga dalam tindak pidana penipuan.
Sementara Majelis Hakim PN Medan pada 14 September 2015 juga menghukumnya 1 tahun penjara. Sedangkan JPU menuntut agar Gunawan alias Aguan menjalani hukuman 2,5 tahun penjara.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Hensea Sotardodo melanjutkan persidangan pekan depan. Kemudian memerintahkan KPU menghadirkan terdakwa secara video call (VC).
reporter | Robert Siregar