2 Vaksinator dari Rutan Medan Beri Kesaksian Perkara Suap Jual Beli Vaksin Covid-19

tenaga vaksinator

topmetro.news – Dua tenaga vaksinator dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan hadir di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/9/2021). Tim JPU dari Kejati Sumut menghadirkan mereka untuk memberi kesaksian.

Setelah Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu mengingatkan mereka, lantas kedua vaksinator yakni Elidawati Sitanggang dan Supransyah Hakiki secara lugas memberikan kesaksian dalam perkara korupsi berbau suap jual beli Vaksin Covid-19 secara massal selama 2 bulan, mulai April 2021 lalu.

Elidawati menerangkan kalau sebelumnya terdakwa dr Indra Wirawan menghubunginya untuk melakukan tindakan vaksin di kawasan Jati Residence Kota Medan.

“Awalnya saya tidak tahu. Setelah dokter Indra tertangkap, belakangan saya tahu kalau vaksinnya dari Dinas Kesehatan Sumut. Waktu di-BAP di Polda (Sumut) Pak,” urainya menjawab pertanyaan Saut Maruli yang juga Wakil Ketua PN Medan tersebut.

Upah dari Terdawa

Kedua saksi mengaku ada mendapatkan upah dari terdakwa dr Indra Wirawan dari beberapa kali melakukan vaksin secara massal.

Hanya saja saksi Supransyah Hakiki juga atas permintaan terdakwa untuk melakukan vaksin di Citraland Bagya City Kota Medan, sempat dapat cecaran hakim anggota Immanuel Tarigan perihal pinjamannya Rp8 juta kepada terdakwa dr Indra Wirawan.

“Sebelumnya saya juga pernah pinjam ke dokter Indra. Uang Rp8 juta yang saya terima dari Bu Selvi (terdakwa Selviwaty alias Selvi) memang pinjaman saya ke dokter Indra, Pak. Sudah saya kembalikan kepada istrinya,” urainya.

Ketua Tim JPU Hendri Sipahutar pun menegaskan, bahwa bukti saksi telah mengembalikan pinjaman tersebut ke istri terdakwa dr Indra Wirawan, tidak ada muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dari Polda Sumut.

“Kalau benar ada bukti seperti kwitansi saudara telah mengembalikan uang pinjaman itu ke istri terdakwa, tolong titipkan nanti ke Pak Jaksa ini,” timpal Saut Maruli.

Dalam upaya konfrontir, baik terdakwa Indra Wirawan maupun Selviwaty (berkas penuntutan terpisah) yang mengikuti persidangan secara video teleconference (vicon) membenarkan keterangan saksi Supransyah Hakiki.

“Itu memang pinjaman saksi kepada dokter Indra. Uangnya saya potong dari jasa dokter yang waktu melakukan vaksin. Kemudian saya berikan ke saksi,” urai terdakwa Selviwaty dan dr Indra pun membenarkannya.

Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan dengan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya serta memerintahkan JPU menghadirkan kedua terdakwa di persidangan secara vicon.

Inisiasi Vaksinasi

Selain kedua terdakwa, JPU juga menjadikan dr Kristina Saragih sebagai terdakwa lainnya (juga berkas penuntutan terpisah). Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Selvi (tanpa didampingi penasehat hukum/PH-red) yang menginisiasi dilaksanakannya vaksinasi secara massal berbayar.

Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) terdakwa kebetulan salah seorang agen properti di Medan itu melobi kedua dokter juga ASN di Dinas Kesehatan Sumut.

Akhirnya ada kesepakatan, harga sekali vaksin Rp250.000 per orang. Dengan komitmen, terdakwa Selvi mendapatkan ‘komisi’ -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Sedangkan Vaksin Covid-19 yang terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan gunakan adalah sisa vaksin. Di mana sisa vaksin itu seharusnya kembali ke Dinas Kesehatan Sumut.

Vaksinasi massal tersebut berlangsung selama dua bulan, mulai April 2021 baru lalu. Di antaranya vaksin untuk 50 orang (Rp12.500.000), 18 orang (Rp4.500.000), 103 orang (Rp25.750.000), 90 orang (Rp22.500.000, 40 orang (Rp10 juta) dan 60 orang (Rp15 juta).

Terdakwa Indra dan Wirawan Kristinus Saragih masing-masing kena jerat pidana perbuatan berlanjut. Yaitu menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment