topmetro.news – Pasutri (sepasang suami istri) yang berada di Dusun 16, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, tega menganiaya bocah 10 tahun yang tak lain adalah anak kandung sendiri.
Diketahui sang suami yang berinisial M dan Istrinya I melakukan penganiayaan itu terhadap Y anak pertama mereka dari lima bersaudara. Masalahnya hanya hal sepele, yakni lantaran Y tak menuruti perintah M dan I.
Akibatnya, perempuan yang masih duduk di bangku SD kelas IV menderita luka lembam di bagian matanya.
Ironisnya, penganiayaan terhadap anak kandung itu disaksikan sendiri oleh tetangganya Mukhlisin.
“Saya melihat mereka (pelaku, red) menganiaya anaknya dengan cara dipukuli dan diseret,” terang Mukhlisin, Sabtu (2/10/2021), sembari mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/9/2021) kemarin.
“Y akan dianiaya jika tidak menuruti semua perintah kedua orang tua. Kami warga di sini sudah geram dengan kedua pelaku terhadap anak kandung nya sendiri. Diharapkan pemerintah desa segera turun tangan atas kejadian itu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) Dusun XVI, Desa Sampali, Eko Prasetyo (33) mengatakan dirinya sudah menegur pasangan suami istri yang menganiaya anaknya tersebut.
“Saya sudah ke rumahnya. Di sana memberi teguran kepada Mantri dan Irum,” katanya.
Reporter l Jeremi Taran