topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap seorang tersangka pembobol Toko Rezeki Sport dan Pancing milik Pritam Singh Jalan Besar Delitua Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/9/2021).
Tersangka adalah Adek Sembiring (36), warga Jalan Delitua Gang Haliman, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten. Tersangka diamankan pada Jumat (1/10/2021).
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan, saat hendak hendak membuka toko, korban melihat bagian dalam sudah berantakan. Korban kemudian naik ke lantai 2 dan mengetahui beberapa barang telah hilang.
“Korban kemudian melapor ke polisi dan kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Manik, Sabtu (2/10/2021).
Berdasarkan keterangan dan olah TKP yang dilakukan, petugas akhirnya berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka pembobol toko it. Petugas menangkap tersangka saat berada di sekitaran Pajak Delitua.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan pencurian itu dia lakukan bersama rekannya TT yang masih DPO,” ungkapnya.
Manik mengatakan, tersangka Adek mengaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat rumah kosong di sampingnya dan mencongkel pintu depan di lantai 2.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 1 batang besi panjang sekitar 40 cm, 1 obeng, 1 celana sport hitam dan 1 jaket sport warna hitam corak hijau.
Tersangka pembobol toko dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Reporter | Dedi