Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Masuk Pegawai

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Penggelapan Masuk Pegawai

topmetro.news – Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUP H Adam Malik, dikembalikan pihak Kejatisu ke Polda Sumut karena dianggap belum lengkap (P-19).

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kami terima, tersangka sudah ditangkap. Dan berkas perkaranya telah dikirim ke Kejatisu. Tapi dikembalikan karena dianggap belum lengkap,” sebut kuasa hukum korban dugaan tipu gelap, Paul JJ Tambunan kepada wartawan di Mapoldasu, pada Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, berkas itu dikembalikan jaksa ke penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dengan petunjuk pelapor dapat dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi karena sebagai pemberi uang (disebut suap).

Padahal, janji penerimaan menjadi calon pegawai itu dilaporkan dalam kasus tipu gelap. Namun, setelah kedua tersangka ditangkap dan 1 DPO, penyidik menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dikembalikan dengan petunjuk jaksa bahwa, laporan polisi yang dilaporkan korban adalah tindak pidana korupsi. Dan korban harus ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini yang kita herankan, kenapa kasus yang dilaporkan dugaan tipu gelap bisa diarahkan menjadi dugaan korupsi,” sesal Tambunan.

Kata dia, kasus tipu gelap yang dilaporkan korban Noor Irwanto Suryawan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1241/VII/2020/Sumut/SPKT II. Tanggal 11 Juli 2020 itu, sudah berjalan 1 tahun 2 bulan.

Dia menduga, ada orang orang kuat di belakang para tersangka. Tersangka PJ sudah pernah melakukan perbuatan tindak pidana yang sama. Dengan modus dapat memasukkan orang menjadi pegawai dan diputus di Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara Nomor :853/Pid.B/2015/PN Mdn dengan putusan pidana.

Menyatakan, terdakwa PJ tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa PJ dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari.

Korban Penipuan

Berita sebelumnya, Noor Irwanto Suryawan diduga menjadi korban tipu gelap Rp 150 juga dilakukan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit milik pemerintah.

Baca Juga | Dijanjikan Masuk Pegawai, 3 Oknum ASN Diduga Gelapkan Rp150 Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (6/9/2021) mengakui ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masih berjalan hingga saat ini.

“Jadi, ketiganya memang sudah ditetapkan tersangka. Namun, karena masa seperti ini, dan ketiga oknum PNS itu tenaganya dibutuhkan sehingga tidak dilakukan penahanan. Kasus ini tetap jalan, hanya saja belum dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum korban, Paul J J Tambunan dan Philip Fernando Dongoran, ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut Senin (6/9/2021) mengatakan, ketiga oknum tersebut sudah ditetapkan tersangka.

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment