Tipu Korban Bisa Urus Masuk PNS di Kemenkumhan Senilai Rp200 Juta, Srinawaty Dituntut 7 Bulan

Warga Medan Johor

topmetro.news – Dra Srinawaty Sembiring (50), warga Jalan Pintu Air IV Komplek IDI Lingkungan XIX, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor/Perumahan Staf Unit Laras PTPN IV, Kabupaten Simalungun, Selasa (5/10/2021), di Cakra 8 PN Medan dituntut 7 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, (JPU) dari Kejari Medan Rita Suryani Sinulingga menilai terdakwa tergabung dalam arisan ibu-ibu Dharma Wanita PTPN IV itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan. Korbannya adalah teman terdakwa sendiri, yaitu Elisa Rustini Sirait. Akibatnya, terdakwa menghadapi ancaman dengan dakwaan kesatu, Pasal 378 KUHPidana.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan..

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi.

Sementara dalam sidang sebelumnya saksi korban Elisa Rustini Sirait mengaku sudah transfer uang Rp200 juta kepada terdakwa. Namun anaknya tak kunjung lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mendengar hal tersebut, sontak saja hakim menyentil saksi sejak kapan masuk PNS harus bayar Rp200 juta. Namun terdakwa Srinawaty Sembiring menimpali bahwa hal tersebut wajar.

Garansi Terdakwa

Anak korban telah 3 kali berturut-turut dari tahun 2017 hingga 2019 ikut ujian seleksi PNS di Kemenkumham. Namun tidak berhasil. Padahal di awal saksi memberikan garansi akan mengembalikan uang tersebut bila tidak lolos masuk seleksi PNS.

Tapi hingga perkaranya bergulir ke pengadilan, terdakwa tak kunjung mengembalikan uangnya. Setiap kali ditagih, terdakwa memiliki barbagai alasan. Termasuk menyebut adanya seorang anggota dewan yang mengurusnya.

JPU dalam dakwaannya menguraikan, bermula dari pertemuan arisan ibu-ibu Dharma Wanita PTPN IV di Jalan Kartini Kota Medan. Saat itu terdakwa Srinawaty, bertemu dengan saksi korban Elisa Rustini Sirait, yang sama-sama merupakan ibu-ibu Darma Wanita PTPN IV.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa bertanya kepada saksi korban Elisa terkait anaknya yang akan mendaftar CPNS. Lalu Elisa pun bertanya adakah yang bisa mengurus agar anaknya bisa lolos CPNS. Lantas terdakwa menjawab, bisa.

Sehingga atas pembicaraan itu, saksi korban yakin dan setuju agar terdakwa mengurus anaknya masuk PNS namun harus mampu menyiapkan dana Rp200 juta. Kemudian saksi korban menyetujuinya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment