Data Penerimaan Dana Insentif Covid-19 Sebesar Rp1,6 M Untuk Jasa Medis Diminta Dibuka ke Publik

Data Penerimaan Dana Insentif Covid 19 Sebesar Rp1,6 M Untuk Jasa Medis Diminta Dibuka ke Publik

topmetro.news – LSM Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) mengatakan, semestinya Direktur RSUD Doloksanggul Humbahas dr Netty Simanjuntak mengumumkan ke publik terkait data penerimaan jasa tenaga kesehatan dana insentif Covid-19. Sehingga informasi soal sebanyak Rp1,6 miliar telah tersalurkan itu menjadi jelas.

Ketua FUTRA Oktavianus Rumahorbo (foto) menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya. “Kami berharap, apa yang disampaikan direktur rumah sakit di Humbahas ke media massa bisa juga mengumumkan ke publik. Apakah uang senilai Rp1,6 miliar benar tersalurkan dengan tepat sasaran. Dan siapa saja orangnya,” kata Oktavianus, Jumat (8/10/2021).

Menurutnya, hal itu bertujuan agar publik dapat melihat, apakah dana yang tersalur itu tepat sasaran atau tidak kepada tenaga kesehatannya. Sehingga, lanjut Oktavianus, publik bisa melihat apakah si penerima jasa tenaga kesehatan itu layak atau tidak menerima.

“Sesuai disampaikan direktur rumah sakit yang menerima insentif mulai Januari-Agustus 2021 sebanyak 347 orang dengan indeks insentif, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat/bidang Rp7,5 juta, dan nakes lainnya sesuai kebutuhan. Tapi, siapa-siapa saja orangnya, tidak ia sebutkan. Dan tidak juga ia sebutkan di bagian mana tenaga kesehatannya,” ujarnya.

Kemudian, tambahnya, publik juga ingin mengetahui apakah dana itu dari APBN atau APBD. Sebab, menurut Oktavianus, besaran insentif bagi tenaga kesehatan sudah ketetapannya dalam Surat Menteri Keuangan No. 113 Tahun 2021. Antara lain, dokter spesialis Rp15 juta, peserta PPDS Rp12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp10 juta. Kemudian, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.

Kemudian insentif itu bersumber dari APBN dan APBD, dengan besarannya dari jumlah insentif maksimal. Selain itu, juga perhitungannya berdasarkan rasio pasien yang dapat pelayanan dari tenaga kesehatan.

“Semisal rumah sakit, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi, HCU, ICU, ICCU, ruang IGD, IGD triase dan ruang lain untuk pelayanan pasien Covid-19. Besarannya sesuai dengan golongan tenaga kesehatan,” terangnya.

Buka Data Insentif

Sementara itu, Sekretaris LSM Pijar Keadilan Firman Ramadhi Tobing juga mengutarakan hal senada. Menurutnya, lembaganya akan mencoba menelisik lebih jauh terkait data penerimaan jasa tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Doloksanggul.

“Kita akan melayangkan surat permintaan data-data pendukung atas klaim jumlah penerima jasa dana insentif Covid 19 kepada tenaga kesehatan tahun 2020 hingga Juni 2021, sebagaimana penyampaian dr Netty Simanjuntak kepada wartawan baru-baru ini,” kata Firman di Doloksanggul.

Menurut Firman, publik perlu mengetahui data dari direktur rumah sakit umum itu, benar-benar ada atau tidak. Dan, jika ada, juga publik perlu melihat siapa-siapa saja tenaga kesehatan yang menerima

“Ini perlu. Karena sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi, itu bukan rahasia negara. Karena itu uang rakyat, dan rakyat harus tahu kemana uang itu tersalurkan,” ucapnya.

Untuk itu, ia berharap Direktur RSUD Doloksanggul tidak menutup diri untuk merespon surat yang akan mereka layangkan. Karena, sesuai dengan ketentuan UU KIP, data tersebut adalah data publik dan sangat layak untuk terbuka kepada publik dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Keterbukaan berguna bagi publik. Selain untuk meluruskan keragu-raguan masyarakat atas besaran penerima jasa untuk tenaga kesehatan. Apalagi, ini juga bertujuan untuk meluruskan antara Direktur RSU Doloksanggul kepada beberapa wartawan yang menutup diri. Dan kenapa kepada wartawan lainnya dapat terbuka,” ujar Firman.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment