BNNP Sumut Grebek USU, 47 Orang Diamankan

BNNP Sumut Grebek USU, 47 Orang Diamankan

topmetro.news Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 47 orang terduga narkoba dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU), pada Sabtu (11/10/2021) malam.

BNN mengamankan sejumlah barang bukti setelah melakukan pemeriksaan. Akhirnya BNN menetapkan 3 orang tersangka.

“Dari penggerebekan yang kita lakukan, tiga orang sebagai tersangka,” jelas Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, Senin (11/10/2021) siang.

Adapun identitas ketiga tersangka yakni Jon Hendrik Sipayung (27), warga Siboras Toba Dairi, Dinda Meutia (24). Lalu warga Blangkejeren, Aceh, dan Faisal Akbar Yusuf (21), warga Riau.

Kata Toga, penangkapan ini berdasarkan informasi dari pihak USU yang mengirimkan surat ke BNNP Sumut terkait dengan adanya dugaan peredaran narkoba di kampus pemerintah tersebut.

Atas informasi itu, petugas BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sabtu malam kemarin turun ke lokasi untuk melakukan penindakan.

“Dari 47 orang yang diamankan, 31 orang positif narkoba, dan 16 orang negatif (dipulangkan),” kata Toga.

Positif Narkoba

Selanjutnya dari 31 orang yang hasilnya  positif menggunakan narkotika. Setelah pendataan, 20 orang mahasiswa USU terdiri 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.

“Untuk 31 positif narkoba dilakukan di asesmen medis (rehabilitasi),” ungkapnya.

Sedangkan hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian terdapat narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram.

Hasil pemeriksaan sementara, narkotika jenis daun ganja seberat 265 gram adalah milik tersangka Jon Hendrik Sipayung. Ia merupakan alumni FIB USU. Sebagian sudah terbungkus dalam plastik kecil dan siap edar.

Hasil interogasi terhadap tersangka Jon Hendrik Sipayung, mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama Dinda.

Pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Dinda Meutia bersama dengan 1 orang teman laki-laki yang bernama Faisal Akbar Yusuf di Jalan Cemara Ujung No 80 Kelurahan Jati Kecamatan Medan Kota.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Toga.

reporter : Dedi

Related posts

Leave a Comment