topmetro.news – Tokoh masyarakat Sumatera Utara (Sumut), Parlindungan Purba, melakukan audiensi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (12/10/2021). Hal itu sebagai tindak lanjut adanya pengaduan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Zulfahri Siagian dan anggota DPRD Sumut Tuahman Purba.
Parlindungan Purba diterima Koordinator Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP KKP, Afrizal didampingi Pratiwi Budiarti dan M Ikhsan.
Parlindungan Purba menanyakan detail permasalahan terkait penangkapan terhadap 10 nelayan Palu Sibaji, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Ke-10 nelayan yang tertangkap adalah Juma (27), Abdullah Saji (25), Robby H Silalahi (25), Agus Salim (25). Rizky Alamsyah (21), Muhammad A Hatari (19), Muhammad A Topan (19), Aldi (17), Agus T Tanjung (47), Agus Syahputra (22).
Para nelayan tersebut menggunakan dua kapal. Kemudian, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menangkap mereka 3 Oktober 2021, dengan dugaan melintas batas perairan negara jiran tersebut.
Pulangkan Nelayan
Afrizal mengatakan, pihaknya akan mengawal perkembangan proses hukum yang berjalan terhadap 10 nelayan Indonesia tersebut.
Afrizal juga mengatakan akan berusaha memulangkan 10 nelayan tesebut ke Tanah Air dengan cara berkomunikasi ke Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
“Ke depannya, sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat agar tidak melintas batas negara lain terus kami gencarkan. Pengawasan terhadap aktifitas nelayan Indonesia juga kita perketat untuk tidak terjadi lagi pelanggaran oleh nelayan di wilayah perbatasan,” kata Afrizal.
Dalam waktu dekat ini, Parlindungan Purba, Zulfahri Siagian beserta Tuahman Purba akan mengunjungi keluarga nelayan yang mengalami penangkapan tersebut.
penulis | Erris JN
