Hotma Sitompul Bela Kasus Penggelapan Toyota Land Cruiser Prado

TOPMETRO.NEWS – Alexander David Hutabarat yang juga Pemilik Club Entrance di Hotel Grand Aston, menjadi terdakwa kasus penggelapan mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 1048 ZO milik Raisya Christy Hutagaol.

Pengacara kondang, Hotma Sitompul menjadi kuasa hukum terdakwa yang dilaporkan oleh pemilik mobil, Raisya Christy Hutagaol, pada sidang yang digelar di Ruang Tirta Lantai II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/5) sore.

Sebelum sidang dimulai, Hotma Sitompul mempunyai permintaan kepada majelis hakim. Ia meminta agar baju tahanan yang dikenakan Alexandar untuk dilepas. Permintaan itu dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jefferson Sinaga.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amru, pada Minggu tanggal 7 September 2014, terdakwa Alexander meminta saksi Erikson Hutagaol datang ke kantornya, Jalan Dewa Ruci No 1 Kecamatan Medan Petisah. Setelah tiba di kantor, Erikson menemui Alexander. Kemudian, Alexander mengatakan keinginannya untuk meminjam mobil milik Erikson.

Erikson mengizinkannya, namun sebelum itu dia bertanya istrinya terlebih dahulu. Erikson dan Alexander merupakan keluarga. “Pada tanggal 8 September 2014 jam 10.00 wib, Erikson kembali datang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 1048 ZO milik Raisya ke kantor Alexander,” ujar JPU.

Selanjutnya, Erikson memberikan mobil tersebut ke Alexander untuk dipinjamkan tanpa sepengetahuan Raisya. Raisya sendiri merupakan anak dari Erikson. “Tak lama berselang, Raisya mengetahui mobil miliknya dipinjamkan ke Alexander dan berusaha untuk memintanya kembali. Namun, Alexander tidak mengembalikan mobil tersebut,” pungkas JPU.

Pada tanggal 23 Desember 2014, Raisya mengirimkan surat ke Alexandar yang isinya meminta mobil miliknya dikembalikan. Akan tetapi, Alexander malah menyerahkan mobil tersebut ke PT Mitsui Capital Leasing Indonesia tanpa sepengetahuan Raisya. “Akibat perbuatannya, Raisya mengalami kerugian sebesar Rp300 juta. Perbuatan terdakwa Alexander bertentangan dengan Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan,” tandas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.

Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa membacakan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan). Dalam inti eksepsi itu, Hotma menyebut kliennya dikriminalisasi dan korban tidak punya legal standing untuk membuat laporan. Bahkan, Hotma curiga perkara tersebut berbau pesan “sponsor”. Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tanggapan JPU.

Saat ditanya usai sidang mengenai sponsor yang disebutkan dalam eksepsi, Hotma Sitompul mengatakan hal itu merupakan kecurigaan pihaknya. “Kita sebutkan kenapa perkara ini berjalan seperti ini, apakah ada tekanan atau sponsor,” katanya.

Menurut Hotma, perkara yang menimpa kliennya itu sangat janggal. Pasalnya, lanjut Hotma, orang yang melapor tidak punya hak atau tidak punya legal standing.

“Mobil katanya digelapkan, yang melapor Raisya dan Erikson. Padahal mobil ini punya leasing (Mitsui Leasing) kok. Kalau nggak diserahkan (ke leasing), ditangkap terdakwa ini. Sudah benar kelakuan terdakwa yaitu menyerahkan mobil ke leasing,” jelas pria yang pernah menjadi kuasa hukum Margriet Christina Megawe dalam kasus pembunuhan Angeline di Bali.

Hotma menyebut perbuatan Alexander yang menyerahkan mobil tersebut ke pihak leasing sudah benar. Karena, sambung Hotma, kredit mobil itu tidak dibayar ke leasing sebanyak 21 kali.

“Maka jadi pertanyaan saya kenapa dengan perkara ini. Perkara ini bisa ditangani oleh Polsek kok bisa ke Polres, ke Polda (Sumut). Ada apa ini? Biar didengar Kapolda, ada apa dengan perkara ini,” sebutnya.

Disinggung mengenai permintaannya agar Alexander tidak memakai baju tahanan, Hotma menerangkan bahwa di dalam Undang Undang, terdakwa tidak diperbolehkan dalam tekanan, diborgol atau memakai baju tahanan.

“Kalau dibilang itu kebiasaan, maka kebiasaan itu salah,” pungkasnya.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment