F-PDIP DPRD Medan Minta Pemko Medan Serius Perangi Judi dan Narkoba

Pemko Medan

topmetro.news – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mengapresiasi Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan dan DPRD Medan yang telah menyetujui dan menetapkan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum setelah mendapat persetujuan dari 8 Fraksi di DPRD Medan. Kehadiran perda itu diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Medan agar menjadi idaman.

Hal itu dikatakan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Margaret Marpaung saat membacakan pendapat fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE, Wakil Ketua, Rajudin Sagala, Senin (18/10).

Margaret menyebutkan, melalui penetapan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pemko Medan diharapkan dapat bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan menertibkan pengutipan liar berkedok premanisme, perjudian, gelandangan, pengemis, anak jalanan dan anak punk serta peredaran narkoba yang sudah menjalar hingga pinggiran kota.

Selama ini keberadaan mereka sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. “Hal itu harus menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti Pemko Medan,” ungkap anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi I itu.

Dikatakannya, dari hasil kajian dan survey Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ada beberapa permasalahan gangguan ketentraman di Kota Medan yang sangat prioritas untuk diselesaikan. Seperti, banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya sehingga menggangu ketertiban dan ketentraman pihak lain.

Sering dan banyaknya timbunan-timbunan material bangunan yang diletakkan dipinggir jalan dan tidak segera dipindahkan oleh pemiliknya. Berubahnya fungsi sungai, saluran dan kolam. Sehingga berdampak pada lingkungan yaitu berupa pencemaran serta berubahnya fungsi lingkungan.

Bukan itu saja, penetapan papan papan reklame dan Bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang. Menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis akibat relokasi dan lemahnya pengelolaan pasar tradisional yang ada saat ini di Kota Medan. Tingkat kesadaran dan peran serta masyarakat Kota Medan yang masih minim terhadap pentingnya masalah ketentraman dan ketertiban umum.

Selain itu, Fraksinya mendorong Pemko Medan agar tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin atas prakrek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan yang tidak memiliki izin guna menghindari terjadinya kerugian di tengah tengah masyarakat.

Karena menurut Margaret, banyak praktek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan namun tidak memiliki izin. “Bila hal itu tidak diawasi secara rutin dikuatirkan akan terjadi permasalahan dan mengakibatkan kerugian semua pihak,” imbuh Margaret.

Diketahui sesuai nota jawaban Walikota Medan sebelumnya, pelayanan kesehatan yang memiliki izin hingga tahun 2017 di Kota Medan sebanyak 340 Klinik. Dengan rincian praktek perorangan dokter sebanyak 199 orang, praktek dokter gigi 213 orang dan praktek bidan 64 orang.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment