topmetro.news – DPD PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kabupaten Mandailing Natal (Natal) akan melakukan upaya hukum jika kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rp10 juta per kepala desa dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Madina.
Demikian tegas Rio Darmawan Surbakti SH yang merupakan salah seorang kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Solidaritas Indonesia kepada topmetro.news, Jumat (22/10/2021), usai menyurati Kapolda Sumut via seluler.
Dalam Surat No. 88/LBH-PSI/MIP/2021, tertanggal 18 Oktober 2021 tersebut, kuasa hukum PSI Madina menyurati Kapolda Sumut. Dengan tujuan surat ke Ditreskrimsus, dalam hal mohon informasi dan penjelasan, terkait penanganan kasus tersebut.
“Kalau benar pengaduan masyarakat dari klien kami akan dilimpahkan ke Polres Madina, klien kami tidak akan mengikuti segala bentuk prosesnya. Kami akan mengambil langkah hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Secara detail dan jelas dalam surat tersebut, PSI Madina merasa keberatan jika kasus ini ditangani oleh Polres Madina, karena seyogyanya kasus tersebut dilaporkan ke kejaksaan.
Sebelumnya disebutkan atas keterlambatan Ketua PSI Madina Abdul Khoir Nasution untuk menghadiri gelar perkara di Ruang Bagwassidik, Polda Sumut. Kasus ini ditunda dan dilimpahkan ke Polres Madina atas informasi Nasron Efendi Hasibuan yang ikut dalam undangan gelar perkara.
reporter | Jeffry Barata Lubis