Terbukti Pungli, Oknum Plt Kadisdik Batubara dan Kabid Divonis Cuma 1 Tahun
topmetro.news – Diyakini terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala sekolah (kepsek), terdakwa oknum Plt Kadis Pendidikan Batubara Riswandi (54) dan Kabid Pendidikan Dasar Suparmin (52), Senin (4/11/2019), hanya divonis pidana masing-masing setahun penjara. Fakta Persidangan Dalam persidangan lanjutan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim diketuai Aswardi Idris juga menghukum... Read More