Pasutri ‘Bisnis’ Sabu Diganjar 6 dan 5 Tahun, Istri: Kurangilah Bu Hakim

Pasangan suami istri

topmetro.news – Pasangan suami istri (pasutri) yang menggeluti ‘bisnis’ tidak biasa dalam persidangan secara video call (VC), Senin (25/10/2021) di Cakra 3 PN Medan memperoleh ganjar bervariasi.

Hendi Affandi Surya diganjar 6 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Dewi Melin alias Dewi, 36, pada berkas penuntutan terpisah kena hukum 5 tahun penjara.

Selain itu keduanya juga menerima hukum masing-masing membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 2 bulan penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim dengan ketua Ulina Marbun memang membebaskan mereka dari dakwaa primair. Yakni, Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk sabu seberat 13,38 gram.

“Kami ulangi ya? Kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair. Tapi kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimama diancam pada dakwaam subsidair. Tanpa hak memiliki atau menguasai narkorika Golongan I. Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika,” urai Ulina sembari melirik JPU dari Kejari Medan Chandra Priyono Naibaho dam penasihat hukum kedua terdakwa, DK Simbolon.

Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Vonis majelis hakim masing-masing lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Chandra Naibaho sebelumnya menuntut terdakwa Hendi Affandi Surya agar menjalani pidana 7 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Dewi mendapat tuntutan 6 tahun penjara. Keduanya juga mendapat tuntutan masing-masing membayar denda Rp1 miliar. Subsidair 3 bulan penjara.

‘Jadi Bubur’

“Kurangi lah Bu Hakim,” pinta terdakwa Dewi. Ibarat kata orang bijak dulu, ‘Nasi sudah menjadi bubur’. Permintaan terdakwa tidak bisa dikabulkan karena putusan baru saja selesai dibacakan.

Baik JPU maupun PH kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam 6 hari. Apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.

JPU dalam dakwaan menguraikan, Sabtu malam (5/6/2021) kedua terdakwa sedang berada di rumah mereka Jalan Bangun Sari, Lingkungan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan

Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Dewi dapat suruhan suaminya untuk mengantarkan sabu kepada seorang wanita di pinggir Jalan Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Kota Medan.

Malang tak dapat.ditolak. Ketika di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kota Medan sepeda motornya mendadak diberhentikan tim dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang mengendarai mobil. Setelah dilakukan pengembangan, suami terdakwa Hendi Affandi Surya secara terpisah berhasil dibekuk petugas.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment