Ayah dan Anak Ditangkap Karena Penganiayaan

ayah dan anak

topmetro.news – Seorang ayah dan anak nya harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Sunggal setelah terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Untung Surapati Sembiring (29), beberapa waktu lalu.

Ayah dan anak itu adalah, Jhon Luter Sijabat (50) dan Afriandi Sanjaya Sijabat (28), keduanya merupakan Jalan Sei Padang, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/271/VII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, oleh Hodina Siahaan pada 23 Juli 2021 lalu.

Saat itu, Hodina mengetahui adiknya telah dikeroyok ayah dan anak tersebut dari saksi bernama Juni.

“Pelapor diberitahu saksi dengan memperlihatkan rekaman penganiayaan yang dialami korban. Di situ pelapor melihat kedua pelaku dan mengenalinya,” kata Budiman, Rabu (27/10/21).

Setelah melihat rekaman video tersebut, Hodina kemudian menemui adiknya yang saat itu masih duduk di lokasi dengan wajah penuh luka. Hodina kemudian mempertanyakan penyebab ayah dua anak itu dianiaya.

“Korban sendiri tidak mengetahui sebab kedua pelaku memukulinya. Kemudian keduanya mendatangi Polsek Sunggal dan membuat laporan,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi berikut visum. Setelah 3 bulan berlalu, polisi akhirnya mengamankan Jhon Luter Sijabat dan putranya Afriandi Sanjaya tanpa perlawanan.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama. Untuk berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh JPU pada tanggal 27 September 2021 dan untuk tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke JPU pada 4 Oktober 2021.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment