Tarif RT-PCR Resmi Turun, Jawa-Bali Rp 275 Ribu, Daerah Lain Rp 300 Ribu

Tarif RT-PCR turun

Topmetro.News – Tarif RT-PCR turun, kabar baik untuk warga. Batas tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) terbaru berlaku sejak diumumkan, yakni mulai Rabu, kata pejabat Kementerian Kesehatan RI.

“Pemberlakuan tarif ini mulai pada saat dikeluarkan surat edaran dan saat ini edaran itu sudah kita edarkan dan berlaku saat ini,” kata Prof Abdul Kadir, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam konferensi pers yang diikuti di kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu sore.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu 28 Oktober 2021.

Abdul Kadir mengatakan tarif tertinggi RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Nominal itu menurun dari tarif yang berlaku sebelumnya di Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020 seharga Rp495 ribu per orang.

Menurut Abdul, pemenuhan harga pokok dari alat RT-PCR dilakukan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Hasil audit menunjukkan terjadi penurunan harga alat RT-PCR, termasuk bahan habis pakai termasuk hazmat dan sebagainya.

“Sehingga harga kita turunkan dari sebelumnya Rp495 ribu jadi Rp275 ribu,” katanya.

Abdul mengatakan tarif terbaru itu berlaku untuk durasi penyelesaian hasil 1×24 jam sejak pengambilan sampel dari pemohon.

“Dalam surat edaran ini adalah batas tarif tertinggi. Kita tidak izinkan ada harga tertinggi lagi termasuk kecepatan hasil. Batas tarif tertinggi maksimal hasil 1×24 jam,” katanya.

BACA PULA | Biaya PCR di RSUD Jayapura Seharga Rp 475.000

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, biaya PCR (Polymerase Chain Reaction) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Provinsi Papua, tertanggal 18 Agustus 2021 dipatok seharga Rp 475.000.

Berlaku sesuai Surat Edaran Direktur RSUD Jayapura, Aloysius Giai, tanggal 18 Agustus 2021 Nomor: 445/9911.2 tentang meningkatnya kasus Covid-19 dan terbatasnya Reagen Rapid Antigen, TCM dan PCR serta berdasarkan surat edaran Nomor: HK.02.02/1/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan ini disampaikan hal-hal itu.

sumber\foto | pojoksatu\antara
reporter | agung

Related posts

Leave a Comment