Berdalih Jaga Kondusifitas, Kejari Langkat Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka

Kejari Langkat Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka

topmetro.news – Berdalih menjaga kondusifitas Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, pihak Kejari Langkat mengabulkan penangguhan penahanan tersangka yang diduga merusak rumah Okor Ginting, yakni, MHP, Sr dan SU, Rabu (28/10/201) kemarin malam.

Ketiga tersangka yang diduga melakukan penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting pada 22 Mei 2021 silam itu, dapat menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan tahanannya dikabulkan Kejari Langkat menjadi tahanan rumah.

“Iya, sudah ditangguhkan. Penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga tersangka dan penasihat hukumnya (PH),” kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan SH MH, Kamis (28/10/2021) sore.

Selain itu, Indra menambahkan, alasan lain penangguhan tersebut adalah untuk menjaga kondusifitas Desa Besilam Bukit Lembasa yang saat ini sedang tidak kondusif. Alasan itu juga yang menjadi pertimbangan untuk penangguhan.

“Saat ini kondisi desa itu diduga sedang tidak kondusif. Sampai saat ini juga masih dijaga oleh pihak kepolisian dari Polres Langkat. Para tersangka juga merupakan kepala keluarga yang harus melindungi keluarga,” tandasnya.

Sebelumnya, tiga orang tersangka penyerangan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting akhirnya ditahan. Ketiga tersangka yakni MHP, Sr dan SU, ditahan setelah Kejatisu menyerahkan dan melimpahkan tersangka dan barang bukti yang sudah dinyatakan berkasnya lengkap (P21) ke Kejari Langkat, Senin (25/10) sekira jam 11.30 WIB.

Usai menerima para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza BK 1917 PI yang ringsek, petugas Kejari Langkat, sekitar pukul 16.30 WIB ketiga tersangka diduga pelaku penyerangan langsung diboyong ke Rutan Tanjung Pura dengan mobil tahanan.

Penetapan para tersangka sesuai dengan laporan Rasita Rasita br Ginting ke Polres Langkat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/280/V/2021/SU/LKT tanggal 24 Mei, terkait peristiwa penyerangan tersebut.

Kemudian, laporan anak kandung Okor Ginting itu diambil alih Poldasu dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/305/VIII/2021/Ditreskrimum, tanggal 6 Agustus 2021.

Selanjutnya, Rasita br Ginting menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pendidikan (SP2HP) dari Poldasu pada 24 Agustus 2021, terkait penetapan para tersangka.

Mereka ditahan terkait dugaan penyerangan secara bersama-sama ke rumah Okor Ginting di Dusn VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, pada Sabtu 22 Mei 2021 silam.

“Tersangka dijerat pasal 170 dan pasal 336 ayat 1 KUHPidana. Penyidiknya dari Poldasu. Statusnya sebagai tahanan Kejari Langkat dan kita titipkan ke Rutan Tanjung Pura,” kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan SH MH.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment