TOPMETRO.NEWS – Truk bertonase diatas 8001 kilogram dilarang keras masuk inti kota Rantauprapat. Saat ini, Dishub Labuhanbatu telah memasang plank larangan tersebut.
Kepala Dishub Kabupaten Labuhanbatu, Tuahta R Saragih, Selasa (30/5) mengatakan, pihaknya mulai mensosialisasikan larangan itu dengan memajangkan plank di Simpang Jalan Hockly Perdamean Sigambal dan Simpang Jalan Baru Janji.
“Kebijakan ini selain mengatasi kemacetan dan kesemrawutan juga menyahuti pandangan dari DPRD terkait bebasnya truck memasuki wilayah inti kota,” ujarnya.
Selanjutnya, sekaitan adanya perintah Bupati Labuhanbatu agar melakukan sosialisasi tentang rancangan Perbub pelarangan yabg tengah dalam proses.
Perbup nantinya, lanjut Tuahta, diharapkan mampu mengatasi kemacetan khususnya diseputaran inti kota Rantauprapat maupun mempermudah menjaga dan merawat badan jalan.
Jauh sebelumnya sambung Kepala Dishub tersebut, Pemkab Labuhanbatu telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati melalui Sekdakab Ali Usman tahun 2011 tentang pelarangan truck masuk kota.
“Kami berharap kepada pengusaha ataupun pemilik truck kiranya dapat saling menghormati atas segala kebijakan Pemkab tentang hal ini semua, katanya.(TMD/016)