Dituntut Hukuman Mati, Pemilik 15 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

TOPMETRO.NEWS – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A yang bersidang di Labuhan Deli Jalan Asam Lorong Sekolah Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan memvonis  terdakwa Lukman Hakim (36) warga Desa Palong Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie NAD kurir 15 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi dengan Hukuman seumur hidup  dan denda Rp1 miliar.

Persidangan itu dikomandoi Hakim Said Hamrizal Zulfi SH dibantu anggotanya Hakim Anggota Liberti Sitorus SH dan Gabe Dorris Mora Saragih SH, Rabu (31/5).

Sebelumnya Selasa (16/5) Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri CabJari Labuhan Deli Jhon Keynes SH menuntut terdakwa Lukman Hakim dengan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Labuhan Deli Jhon Keynes.SH  dan Hamonangan, SH yang membacakan seluruh tuntutan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar  pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa terbukti memiliki barang bukti seberat 15 Kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang sebelumnya ditangkap polisi dari satuan narkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah parmanent yang dihuni Mulyono (45) di Jalan Utama I Desa Kolam Kecamatan Percut Sei tuan.

Menurut terdakwa Lukman Hakim mengaku barang haram itu diambil dan dibawa dengan menggunakan sebuah mobil dari pusat perbelanjaan Carrefour di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Dalam amar tuntutan yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah, melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

dalam pembelaan hukum yang sebelumnya Lukman Hakim dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009  tentang narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati.

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Laurencius Hasibuan SH memohon kepada hakim agar diberi keringan hukum sesuai pasal 112 UU RI. (TM15-editor3)

Related posts

Leave a Comment