Larikan Uang Investasi, Polda Sumut Selidiki Mahasiswa USU

Polda Sumut

topmetro.news – Dirkrimum Polda Sumut saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan investasi bodong oleh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU).

“Korban bernama Goklas Fitri Kesia telah melaporkan kasus investasi bodong sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1190/VII/2021/SPKT/ Polda Sumut tanggal 26 Juli 2021 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tengah ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/11/2021).

Sementara itu salah seorang korban, SC mengatakan, kalau RI menawarkan usaha bersama supply barang pertanian yang bernama Subur Cooperation. Sebelumnya usahanya bernama Horas Investment. Peristiwa itu terjadi sekira Maret 2021.

SC menuturkan, ia dan rekan satu jurusan diajak untuk menjadi penitip dana dan dijanjikan akan dikembalikan dengan jumlah tertentu.

Menurutnya, konsep penitipan dana dibuat dengan sistem investasi (tabungan/arisan) sesuai dengan slot yang tersedia.

“Misalnya, bila menginvestasi Rp1 juta maka dana yang akan dikembalikan selama 25 hari menjadi Rp1,3 juta dengan potongan biaya administrasi Rp 100 ribu. Kalau menginvestasi uang Rp5 juta dalam waktu 30 hari akan dibalikkan menjadi Rp 6,5 juta dengan potongan biaya administrasi Rp 500 ribu,” jelas SC.

Kemudian, lanjut SC, yang menginvestasikan uang Rp20 juta dalam kurun waktu 30 hari akan dibalikkan menjadi Rp26,5 juta dengan biaya administrasi Rp 2 juta.

“Jika investasi Rp50 juta dalam kurun waktu 30 hari akan dikembalikan sebesar Rp65 juta dengan biaya admin Rp5 juta,” kata SC lagi.

SC menuturkan, seluruh transaksi awalnya berjalan mulus tanpa tanpa masalah. Bahkan pengembalian uang beserta bunga investasi sempat dilakukan H-1 dari tanggal ketentuan yang telah disepakati.

Namun, pada Maret 2021 dana-dana itu mulai lama tidak cair apabila jika tidak diminta uang itu tidak diberikan. “Nah, pada April 2021, RI mulai membeberkan masalah di pertanian yang mengakibatkan dana investasi para pemutar dan peminjam tidak bisa dikembalikan tepat waktu,” jelasnya.

“Hingga akhir Oktober 2021, RI tidak pernah muncul di grup bahkan menonaktifkan nomor teleponnya dan dikabarkan bersama keluarganya sudah pindah ke daerah Bagan Batu, Riau,” pungkas SC.

Reporter | Jeremi Taran

 

Related posts

Leave a Comment