Kurang Dari 24 Jam Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Binjai Selatan

Reskrim Polsek Binjai Selatan

topmetro.news – SG (39), laki-laki warga Desa Padang Cermin Pasar 2, Kecamatan Selesai, Langkat, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik warga Binjai ini akhirnya tak berdaya dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan, Rabu (10/11/2021).

Ceritanya, penangkapan pria pelaku curanmor ini bermula saat korban Noni Elisabeth Saragih, perempuan berusia 38 tahun yang tinggal di Jalan Sei Batang Hari Link.5, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, bangun terbangun dan keluar dari kamar tidurnya pada subuh pukul 05.00 WIB, korban sudah tidak ada lagi melihat sepeda motornya di dalam rumah.

Padahal, saat sebelum tidur, korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Vario warna putih dengan Nopol. BK 2789 RAO di ruang tamu rumahnya dengan pintu rumah terkunci. Dengan perasaan curiga, kemudian korban memeriksa di sekitar rumahnya. Benar saja, korban menemukan jendela kamar rumahnya sudah rusak seperti bekas dicongkel pencuri.

Kemudian, korban Noni Elisabeth Saragih buru-buru keluar rumah dan bertemu dengan tetangganya, Desriani (38) serta Kusmiasi (35). Korban kemudian menceritakan jika jendela rumahnya telah dibongkar oleh orang. Selanjutnya, korban buru-buru mendatangi Polsek Binjai Selatan untuk membuat laporan.

“Jadi, berdasarkan laporan korban dengan No. LP/102/XI/2021/SPKT-A-SB, tertanggal 10 Nov 2021, Kapolsek Binjai Selatan Kompol J Sitanggang, segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan cek TKP dan segera untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, lewat rilisnya.

Deteksi Pelaku

Kurang dari 24 jam Tim Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan mendapatkan informasi tentang identitas serta ciri-ciri yang diterima, bahwa pelaku sedang mengarah ke Tanjung Pamah.

“Tepatnya, Hari Rabu (10/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan melihat sepeda motor Honda Vario BK 2789 RAO milik korban sedang dikendarai oleh tersangka dengan inisial SG. Tidak mau buruan lepas, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol. BK 2789 RAO dengan No. Rangka MH1JFB121EK227945 dan No. Mesin JFB1E2180500, satu buah obeng, dua buah tang, dan satu buah tanggok. “Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 dan 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tutup Siswanto Ginting.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment