Warga Jember Diadili, Mau pula Aja Disuruh Jemput Ganja dan Ekstasi ke Medan

Warga Jember Jalani Sidang di PN Medan Gegara Ganja dan Ekstasi

topmetro.news – Ardi Firdarta alias Aar alias Foulan Ardi Firdarta, warga Jalan Samanhudi Gang V, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin petang menjalani sidang perdana di Cakra 9 PN Medan.

“Karena ancaman pidana yang didakwakan pak jaksa samamu serius, jadi kami majelis hakim menunjuk penasihat hukum (PH) untuk mendampingimu di persidangan,” kata Hakim Ketua Denny Lumbantobing sembari melirik Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan, sebelum JPU membacakan surat dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan, Sri Wahyuni pun menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Kemudian, Denni mempersilahkan dua saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut yang hadir di ruangan sidang (foto), untuk memberikan keterangan.

Menjawab pertanyaan JPU Anwar Ketaren, kedua saksi yakni Bayu Satriawan dan Agus, Sabtu sore (26/6/2021) mengaku mencurigai gerak-gerik terdakwa di Jalan Balai Desa Gang Wakaf, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ketika geledah, mereka menemukan daun ganja kering dalam klip plastik dari kantong celana terdakwa.

“Dari hasil penggeledahan di rumah,” timpal saksi Agus saat Anwar Ketaren memperlihatkan sejumlah alat bukti bungkusan plastik berisi ganja dan pil ekstasi berikut timbangan digital.

Para saksi juga mengaku telah melakukan interogasi. Menurut terdakwa, pria bernama Ardi Timur (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang menyuruhnya ke Medan untuk menjemput ganja dan pil ekstasi.

“Rencananya barang itu mau dibawa terdakwa ke Makassar, Sulawesi Selatan. Pengembangan tim atas laporan dari masyarakat Yang Mulia,” kata Agus menjawab pertanyaan hakim ketua. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sementara usai persidangan PH terdakwa Sri Wahyuni mengaku tidak perlu mengajukan eksepsi.

“Waktu ditanya majelis hakim tadi mengerti dia katanya isi dakwaan. Waktu dikonfrontir dengan 2 saksi dari BNNP juga nggak dibantahnya. Kasihan juga sih sebenarnya. Jauh-jauh dari Jawa. Mau aja pula dia disuruh jemput barang itu ke Medan,” pungkasnya.

Jemput ke Medan

Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, Minggu (13/6/2021) Ardi menawarkan ‘pekerjaan’ selama seminggu menjemput daun ganja kering dan pil ekstasi jenis inex ke Medan dengan upah Rp2 juta. Sementara terdakwa baru menerima uang saku separuhnya alias Rp1 Juta.

Dengan menumpang bus dia pun sampai di Medan dan menginap sementara di rumah Iswadi (berkas penuntutan terpisah) yang juga keponakannya di Jalan Balai Desa Gang Wakaf, Kelurahan Sunggal.

Iswadi disuruh terdakwa untik menjemput kiriman paket narkotika dari Aceh. Menurut rencana barang tersebut akan dikirim kembali lewat jasa kiriman paket ke Makassar.

Tim BNNP Sumut menyita 93 butir pil ekstasi, 4 bungkus daun ganja dengan berat bruto 3.473,7 gram serta 0,75 gram sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment